Gagal Mediasi, Kasus Remaja Putri Aniaya Dua Temannya Ditangani Polresta Pontianak

Sesuai undang - undang sistem peradilan anak, terkait kasus ini karena pelaku dan korban merupakan anak, maka pihaknya akan melakukan Diversi.

Penulis: Ferryanto | Editor: Try Juliansyah
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/Ferryanto
Kasat Reskrim Polresta Pontianak Kompol Tri Prasetyo saat memberikan keterangan terkait kasus Bullying di Pontianak, sabtu 17 Juni 2023. Tribun Pontianak Ferryanto. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Tidak menemui titik temu saat mediasi, kasus seorang remaja Putri yang melakukan Bullying terhadap dua remaja di wilayah Kecamatan Pontianak Barat ditangani PPA Satreskrim Porlesta Pontianak.

Laporan terkait Bullying ini diterima Polresta Pontianak setelah mediasi di Polsek Pontianak Barat tidak menemui titik temu.

Kasat Reskrim Polresta Pontianak Kompol Tri Prasetyo menyampaikan, saat ini satu terduga pelaku dan dua korban yang masih berusia sekira 13 tahun masih dalam proses pemeriksaan.

Laporan terkait kasus tersebut baru pihaknya terima pada hari ini sabtu 17 Juni 2023.

"Setelah saya tanyai adik - adik yang bermasalah ini, ada permasalahan sebelumnya sehingga terduga pelaku melakukan Bulying terhadap temannya, jadi motifnya bisa dibilang sakit hati,"ujar Kasat Reskrim Polresta Pontianak Kompol Tri Prasetyo, sabtu 17 Juni 2023.

Baca juga: Remaja Putri Korban Bullying di Pontianak Sempat Demam Dua Hari

Sesuai undang - undang sistem peradilan anak, terkait kasus ini karena pelaku dan korban merupakan anak, maka pihaknya akan melakukan Diversi terlebih dahulu.

Bilamana Diversi tidak berhasil maka Kepolisian akan melalukan proses hukum sebagaimana mestinya. (*)

Harga Potongan Rumah Subsidi Naik, Warga : Tetap Ambil Rumah Karena Kebutuhan Primer

Ikuti Terus Berita Terupdate Seputar Kota Pontianak Hari Ini Di sini 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved