Pemilik Pangkalan LPG di Sambas Minta Aturan Batasan Pembeli Gas 3 Kg Dikaji Ulang
Selain itu, dia mengatakan bahwa tidak semua masyarakat mampu membeli tabung kemasan 5,5 kg. Menurutnya rencana aturan itu mesti dikaji kembali.
Penulis: Imam Maksum | Editor: Try Juliansyah
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SAMBAS - Warga pemilik pangkalan LPG 3 kilogram di Sambas, Anwar meminta pemerintah mengkaji ulang peraturan penyaluran LPG yang hanya dapat dibeli oleh orang yang terdaftar pada data keluarga ekstrem, Jumat 16 Juni 2023.
Anwar menyebut alasan peraturan penyaluran itu dapat mematikan ekonomi masyarakat kecil. Dia mengatakan masih banyak masyarakat menengah ke bawah yang tidak termasuk dalam data terpadu kesejahteraan sosial (DTKS).
"Harapan saya pemerintahan harus mengkaji ulang tentang penyaluran LPG 3 kg, karena masih banyak masyarakat menengah ke bawah yang tidak termasuk dtks atau masih masih layak pakai LPG 3 kg," tutur Anwar Jumat 16 Juni 2023 kepada Tribun Pontianak.
Selain itu, dia mengatakan bahwa tidak semua masyarakat mampu membeli tabung kemasan 5,5 kg. Menurutnya rencana aturan itu mesti dikaji kembali.
"Semestinya dapat dikaji ulang, dapat mematikan ekonomi jika pemakai dibatasi, ekonomi menengah yang terdampak, perlu dikaji ulang," katanya. (*)
Baca juga: Warga di Pontianak Tak Setuju Beli Gas Harus Terdaftar P3KE
Ikuti Terus Berita Terupdate Seputar Kota Pontianak Hari Ini Di sini
TOK Aturan Beli Gas Elpiji Subsidi 3 Kg Resmi Pakai NIK KTP Mulai Tahun Depan 1 Januari 2026 |
![]() |
---|
Kejaksaan Negeri Sambas Musnahkan Barang Bukti 39 Perkara Inkrah |
![]() |
---|
PLN UP3 Singkawang Perkuat Sinergi dengan Pemkab Sambas Dukung Program Strategis Nasional |
![]() |
---|
Cerdas Cermat Adhyaksa Fest Perkuat Pengetahuan Hukum Bagi Pelajar Sambas |
![]() |
---|
Peluncuran Konverter Kit Mesin BBM ke Gas di Kalbar, Semua Pihak Bisa Untung |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.