Pemilik Pangkalan LPG di Sambas Minta Aturan Batasan Pembeli Gas 3 Kg Dikaji Ulang

Selain itu, dia mengatakan bahwa tidak semua masyarakat mampu membeli tabung kemasan 5,5 kg. Menurutnya rencana aturan itu mesti dikaji kembali.

Penulis: Imam Maksum | Editor: Try Juliansyah
Dok. Pertamina
Ilustrasi tabung gas elpijij atau melon ukuran 3 kg. Aturan Baru Beli Gas Elpiji 3 Kg Belaku Mulai Mei 2023 Ini. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SAMBAS - Warga pemilik pangkalan LPG 3 kilogram di Sambas, Anwar meminta pemerintah mengkaji ulang peraturan penyaluran LPG yang hanya dapat dibeli oleh orang yang terdaftar pada data keluarga ekstrem, Jumat 16 Juni 2023.

Anwar menyebut alasan peraturan penyaluran itu dapat mematikan ekonomi masyarakat kecil. Dia mengatakan masih banyak masyarakat menengah ke bawah yang tidak termasuk dalam data terpadu kesejahteraan sosial (DTKS).

"Harapan saya pemerintahan harus mengkaji ulang tentang penyaluran LPG 3 kg, karena masih banyak masyarakat menengah ke bawah yang tidak termasuk dtks atau masih masih layak pakai LPG 3 kg," tutur Anwar Jumat 16 Juni 2023 kepada Tribun Pontianak.

Selain itu, dia mengatakan bahwa tidak semua masyarakat mampu membeli tabung kemasan 5,5 kg. Menurutnya rencana aturan itu mesti dikaji kembali.

"Semestinya dapat dikaji ulang, dapat mematikan ekonomi jika pemakai dibatasi, ekonomi menengah yang terdampak, perlu dikaji ulang," katanya. (*)

Baca juga: Warga di Pontianak Tak Setuju Beli Gas Harus Terdaftar P3KE

Ikuti Terus Berita Terupdate Seputar Kota Pontianak Hari Ini Di sini 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved