Sebut Sampah B3 di Pontianak Tak Dikelola dengan Baik, Pengamat Sarankan Segera Buat Perda
Ia juga menjelaskan, peraturan ini selain mengatur tata laksana pengelolaan B3, juga mengklasifikasikan B3 dalam tiga kategori yaitu B3.
Penulis: Ferlianus Tedi Yahya | Editor: Faiz Iqbal Maulid
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Pengamat Hukum, Herman Hofi Munawar mengungkapkan sampah B3 (Bahan Berbahaya dan Beracun) telah diatur dalam PP No. 74 Tahun 2001 tentang Pengelolaan Bahan Berbahaya dan Beracun.
Ia juga menjelaskan, peraturan ini selain mengatur tata laksana pengelolaan B3, juga mengklasifikasikan B3 dalam tiga kategori yaitu B3 yang dapat dipergunakan, B3 yang dilarang dipergunakan dan B3 yang terbatas dipergunakan.
"Dalam UU No.32 Tahun 2009 juga membahas tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dan beberapa peraturan-peraturan lain dibawahnya," katanya kepada TribunPontianak.co.id pada Rabu 14 Juni 2023 malam.
Herman menambahkan, berdasarkan berbagai regulasi tersebut pemerintah dinilai memiliki kewajiban untuk mengelola sampah dengan baik, khususnya sampah B3.
"Sayang sekali Pemerintah Kota Pontianak belum memiliki terobosan atau inovasi terkait pengelolaan sampah ini, termasuk sampah B3, belum ada satupun rumah sakit yang memiliki standar pengelolaan sampah B3," katanya.
• Anggota DPRD Kota Pontianak Menilai Sampah yang Berserakan di Taman dan Tempat Wisata Perlu Evaluasi
Tak hanya itu, Herman mengungkapkan Kota Pontianak memiliki penduduk yang cukup padat, tentunya akan memiliki konsekuensi tersendiri terkait dengan persoalan kebersihan.
"Setiap individu akan memproduksi sampah rata-rata setiap orang memproduksi sampah 0,5 kg/ perhari, jumlah volume sampah yang besar tersebut belum termasuk pusat pusat ekonomi atau pasar-pasar tradisional dan rumah sakit," katanya.
Ia juga menilai, untuk saat ini kota Pontianak sudah memiliki cukup banyak rumah sakit dan Puskesmas baik itu milik pemerintah maupun swasta.
"Semuanya itu memproduksi limbah atau sampah B3 baik secara langsung maupun tidak langsung dapat mencemarkan dan/atau merusak lingkungan hidup, membahayakan lingkungan hidup, kesehatan serta kelangsungan hidup manusia dan makhluk hidup lain," jelasnya.
• Masyarakat Merasa Risih Banyak Sampah Berserakan di Taman Kota Pontianak
Di sisi lain, adanya kecendrungan sampah B3 tidak terkelola dengan baik sebagaimana diamanahkan oleh berbagai regulasi. Ia mengatakan pengelolaan sampah yang dilakukan masih sangat konvensional yaitu dari TPS diangkut ke TPA.
"Kondisi TPA Kota Pontianak sudah tidak layak lagi dan bahkan menimbulkan pencemaran terhadap lingkungan. Sungai sahang sudah tercemar tidak bisa dimanfaatkan masyarakat," ungkapnya.
Oleh sebab itu, Herman Hofi menyarankan agar segera dibuat Perda bersama antara Kabupaten Kubu Raya, Mempawah dan Kota Pontianak, terkait pengelolaan sampah dan hal-hal lainnya.
"Saya memprediksi jika Pemkot tidak melakukan terobosan terkait pengelolaan sampah, maka 5 tahun ke depan akan menjadi masalah serius," pungkasnya.
Ikuti Terus Berita Terupdate Seputar Kalbar Hari Ini Di sini
Rakornas PPEM di Mempawah, Upaya Pelindo untuk Mendukung Pelestarian Mangrove Nasional |
![]() |
---|
Polresta Pontianak Gelar Pelatihan Public Speaking untuk Tingkatkan Kemampuan Komunikasi Personel |
![]() |
---|
Anggota DPRD Pontianak Husin Siap Mendorong Percepatan Sertifikasi Tanah Wakaf |
![]() |
---|
Polsek Pontianak Barat-Kecamatan Pontianak Barat Olahraga Bersama untuk Meriahkan HUT RI ke-80 |
![]() |
---|
6 Peristiwa Terpopuler Kalbar! Pagi yang Tragis di Adisucipto Kubu Raya, Penari Kalbar ke Istana |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.