Lokal Memilih

Kamil Onte Berharap Sistem Pemilu Dilakukan Secara Terbuka

Kamil yang diketahui akan maju menjadi calon anggota legislatif Partai Nasdem di daerah pemilihan Pontianak Timur ini juga menjelaskan alasannya jika

Tayang:
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/Instagram/Kamilonte
Selebgram Kota Pontianak, Kamil. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Mahkamah Konstitusi (MK) saat ini tengah menggelar sidang pengucapan putusan Judicial Review (JR) atau uji materi sistem pemilu, apakah terbuka atau tertutup pada Kamis, 15 Juni 2023.

Caleg Pontianak, Kamiludin atau yang lebih dikenal dengan sebutan Kamil Onte berharap sidang putusan MK akan menggunakan sistem pemilu secara terbuka.

"Saye sih maunye pemilu terbuka," katanya saat dikonfirmasi pada Kamis, 15 Juni 2023 pagi.

Kamil yang diketahui akan maju menjadi calon anggota legislatif Partai Nasdem di daerah pemilihan Pontianak Timur ini juga menjelaskan alasannya jika pemilu dilakukan secara tertutup merupakan sesuatu yang menusuk rasa keadilan dan melanggar kedaulatan rakyat.

Alasan Hakim MK Menolak Gugatan Ganti Sistem Pemilu Terbuka jadi Tertutup

"Kalau tertutup ini kan dapat menusuk rasa keadilan dan melanggar kedaulatan rakyat dalam arti yang substantif," jelasnya.

Tak hanya itu, ia juga memaparkan terkait kepanjangan dari DPR saja merupakan Dewan Perwakilan Rakyat jadi dinilai masyarat punya Hak untuk memilih dan mengenal para Bacaleg.

"Bunyi jak DPR (Dewan Perwakilan Rakyat), tapi kalau tertutup, rakyat ndak diizinkan untuk memilih perwakilannya, mengenal tokohnya, itu sih sama saja merampas HAK rakyat," tutupnya. (*)

Ikuti Terus Berita Lainnya di Sini

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved