Public Service
Cek Iuran Telat Bayar BPJS Kesehatan Secara Online Lebih Mudah, Akses Mobile JKN Atau WhatsApp!
Pengecekan data iuran yang telat bayar secara online dapat dilakukan dengan memanfaatkan Aplikasi Mobile JKN.
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Berikut cara cek tunggakan atau iuran yang terlambat dibayar pada asuransi BPJS Kesehatan secara online.
Pengecekan data iuran yang telat bayar secara online dapat dilakukan dengan memanfaatkan Aplikasi Mobile JKN.
Pasalnya, Iuran BPJS Kesehatan wajib dibayarkan oleh peserta setiap bulannya sebelum tanggal 10 setiap bulan.
Apabila peserta BPJS Kesehatan yang terlambat membayar iuran, maka akan mendapat denda hingga di non-aktifkan kepesertaannya.
Agar tidak terlambat, maka peserta perlu melakukan pengecekan tunggakan iuran BPJS Kesehatan secara berkala.
Pengecekan tunggakan BPJS Kesehatan ini dapat dilakukan secara online tanpa harus mengunjungi kantor.
Peserta dapat mengecek tunggakan BPJS Kesehatan melalui aplikasi Mobile JKN atau menghubungi via WhatsApp.
• Bagaimana Dengan Iuran BPJS Kesehatan, Setelah Ujicoba Kelas Rawat Inap Standar Berlaku?
Lebih lengkapnya, simak cara cek tunggakan BPJS Kesehatan berikut ini:
Cara Cek Tunggakan BPJS Kesehatan di Aplikasi Mobile JKN
Dikutip dari Buku Panduan BPJS Kesehatan, Mobile JKN merupakan aplikasi milik BPJS Kesehatan untuk memudahkan akses masyarakat pengguna Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS).
Berikut cara cek tunggakan BPJS Kesehatan di aplikasi Mobile JKN:
1. Buka aplikasi Mobile JKN
2. Login dengan memasukkan nomor NIK atau nomor BPJS Kesehatan
3. Masukkan password dan kode captcha
4. Klik "Info Iuran" untuk mengetahui jumlah iuran atau tunggakan yang harus dibayarkan
5. Klik "Info Riwayat Pembayaran" guna mengetahui pembayaran iuran terakhir dan denda iuran
6. Aplikasi akan menampilkan rician jumlah tunggakan atau iuran BPJS Kesehatan.
• Cara Cek Status BPJS Kesehatan 2023 Apakah Aktif Atau Tidak Melalui Aplikasi Mobile JKN!
Selanjutnya Cara Cek Tunggakan BPJS Kesehatan melalui Chat Assistant JKN
Selain dengan aplikasi, peserta BPJS Kesehatan juga dapat melakukan pengecekan tunggakan iuran dengan cara mengirim pesan dengan Chat Assistant JKN yang disebut Chika dengan cara berikut:
- Kirimkan pesan ke nomor WhatsApp 0811-8750-400
- Pilih "Cek Tagihan Iuran" dengan ketik angka 2
- Balas pesan Chika dengan nomor peserta BPJS Kesehatan atau Nomor Induk Kependudukan (NIK).
- Ketik tanggal lahir dengan format yyyy-mm-dd atau tahun-bulan-tanggal.
- Chika akan menampilkan informasi tunggakan BPJS Kesehatan.
• 12 Kriteria Pelayanan Rumah Sakit, Kelas 1 BPJS Kesehatan PNS dan Pensiunan Diganti Sistem KRIS
Sebagai informasi tambahan, Selain Cek Tunggakan BPJS Kesehatan dengan Mobile JKN atau WhatsApp para peserta juga dapat memanfaatkan platform marketplace yakni Tokopedia
* Pilih menu "Top-up & Tagihan"
* Pilih menu "Bayar"
* Klik "BPJS"
* Masukkan nomor peserta BPJS Kesehatan dan sistem akan menghitung rincian pembayaran tagihan BPJS Kesehatan
Melalui aplikasi Tokopedia, peserta juga dapat sekaligus melakukan pembayaran iuran BPJS Kesehatan dengan klik menu Bayar.
Setelah pembayaran berhasil, peserta akan mendapatkan invoice pembayaran iuran BPJS Kesehatan. Semoga membantu (*)
JADWAL Penerima Bantuan PKH BPNT 2025, Pemerintah Himbau Masyarakat Sabar ! |
![]() |
---|
PANDUAN Lengkap Cara Daftar SNBT 2025, Penuhi Syarat Ini Agar Lolos Persyaratan |
![]() |
---|
Ada Penambahan Insentif, Cara Mendaftar Kartu Prakerja 2025 dengan Syarat Berikut Ini |
![]() |
---|
Penyebab Dana PIP Tidak Cair, Tidak Memenuhi Persyaratan Berkas dan Dokumen Penerima PIP |
![]() |
---|
Apakah Sudah Dibuka KUR BRI 2025? Simak Proses Untuk Mendapatkan Pembiayaan Modal Usaha! |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.