REVISI Syarat Berpergian di Aturan Perjalanan Domestik dan Internasional SE Kemenhub Terbaru 2023

Syarat melakukan perjalanan baik dalam maupun luar negeri sesuai aturan Surat Edaran resmi Kemenhub terbaru 2023 kini wajib SATUSEHAT.

Editor: Rizky Zulham
Dok. Kompas.com
Ilustrasi SATUSEHAT. REVISI Syarat Berpergian di Aturan Perjalanan Domestik dan Internasional SE Kemenhub Terbaru 2023. 

- Diperbolehkan tidak menggunakan masker apabila keadaan sehat dan tidak berisiko tertular atau menularkan Covid-19

- Tetap menggunakan masker apabila keadaan tidak sehat atau berisiko Covid-19 sebelum dan saat melakukan perjalanan dan kegiatan di fasilitas publik

- Tetap membawa hand sanitizer dan/atau menggunakan sabun dan air mengalir untuk mencuci tangan, terutama setelah bersentuhan dengan benda yang digunakan secara bersamaan

- Tetap menjaga jarak di tengah kerumunan, terutama jika merasa keadaan tidak sehat dan berisiko tertular atau menularkan Covid-19

- Tetap menggunakan aplikasi SATUSEHAT.

BERUBAH! Syarat Baru Perjalanan 2023 Mulai Aturan Masker hingga Vaksin Booster

2. SE Nomor 15 Tahun 2023 (transportasi laut)

Pelaku perjalanan yang menggunakan transportasi laut diwajibkan mengikuti aturan terbaru di bawah ini:

- Tetap melakukan vaksinasi Covid-19 sampai booster kedua atau dosis keempat, terutama bagi masyarakat yang berisiko tinggi tertular Covid-19

- Diperbolehkan tidak menggunakan masker apabila keadaan sehat dan tidak berisiko tertular atau menularkan Covid-19

- Tetap menggunakan masker apabila keadaan tidak sehat atau berisiko Covid-19 sebelum dan saat melakukan perjalanan dan kegiatan di fasilitas publik

- Tetap membawa hand sanitizer dan/atau menggunakan sabun dan air mengalir untuk mencuci tangan, terutama setelah bersentuhan dengan benda yang digunakan secara bersamaan

- Pelaku perjalanan dalam negeri dan luar negeri yang keadaannya tidak sehat dan berisiko tertular atau menularkan Covid-10 dianjurkan menjaga jarak atau menghindari kerumunan

- Tetap menggunakan aplikasi SATUSEHAT.

3. SE Nomor 16 Tahun 2023 (transportasi udara)

Kemenhub juga menerbitkan aturan bagi pelaku perjalanan yang bepergian menggunakan moda transportasi pesawat udara. Berikut isinya:

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved