REVISI Syarat Berpergian di Aturan Perjalanan Domestik dan Internasional SE Kemenhub Terbaru 2023

Syarat melakukan perjalanan baik dalam maupun luar negeri sesuai aturan Surat Edaran resmi Kemenhub terbaru 2023 kini wajib SATUSEHAT.

Editor: Rizky Zulham
Dok. Kompas.com
Ilustrasi SATUSEHAT. REVISI Syarat Berpergian di Aturan Perjalanan Domestik dan Internasional SE Kemenhub Terbaru 2023. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Syarat melakukan perjalanan baik dalam maupun luar negeri sesuai aturan Surat Edaran resmi Kemenhub terbaru 2023 kini wajib SATUSEHAT.

Kementerian Perhubungan atau Kemenhub menginformasikan aturan perjalanan terbaru untuk transportasi darat, laut, dan udara baik domestik maupun internasional.

Aturan dirilis usai Pemerintah menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 1 Tahun 2023 tentang Protokol Kesehatan pada Masa Transisi Endemi Covid-19 pada Jumat 9 Juni 2023 lalu.

SE Nomor 1 Tahun 2023 diterbitkan guna menerapkan protokol kesehatan (prokes) pada masa transisi endemi untuk perjalanan dalam dan luar negeri.

Juru Bicara Kemenhub Adita Irawati mengatakan, aturan terbaru yang dikeluarkan pihaknya mencakup prokes untuk pelaku perjalanan darat, laut, dan udara.

Alasan Orang Masih Banyak Pakai Masker Meski Aturan Resmi Sudah Dicabut

"SE Kemenhub ini merujuk pada SE Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 1Tahun 2023 tentang Protokol Kesehatan di masa transisi endemi Covid-19 yang terbit pada 9 Juni 2023," ujarnya kepada Kompas.com, Selasa 11 Juni 2023.

Isi lengkap aturan perjalanan terbaru Kemenhub

Kemenhub merilis 4 SE terbaru yang mengatur prokes untuk perjalanan darat, laut, dan udara. Berikut rinciannya:

- SE Kemenhub Nomor 14 Tahun 2023 tentang Protokol Kesehatan Pelaku Perjalanan dengan Transportasi Darat
- SE Kemenhub Nomor 15 Tahun 2023 tentang Protokol Kesehatan Pelaku Perjalanan dengan Transportasi Laut
- SE Kemenhub Nomor 16 Tahun 2023 tentang Protokol Kesehatan Pelaku Perjalanan dengan Transportasi Udara
- SE Kemenhub Nomor 17 Tahun 2023 tentang Protokol Kesehatan Pelaku Perjalanan dengan Kereta Api.

Adita mengatakan, keempat SE tersebut diterbitkan kepada otoritas dan pengelola sarana dan prasarana transportasi.

Tujuannya sebagai pedoman penerapan prokes bagi para pengguna jasa transportasi, baik sebelum dan saat melakukan perjalanan.

Berikut aturan perjalanan darat, laut, dan udara terbaru dari Kemenhub:

1. SE Nomor 14 Tahun 2023 (transportasi darat)

Berikut isi SE Nomor 14 Tahun 2023 untuk transportasi darat:

- Tetap melakukan vaksinasi Covid-19 sampai booster kedua atau dosis keempat, terutama bagi masyarakat yang berisiko tinggi tertular Covid-19

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved