Cek Live Streaming Pembacaan Putusan MK Tentang Sistem Pemilu Proporsional Terbuka atau Tertutup
Para peserta pemilu dan publik di tanah air sangat menantikan putusan tersebut dengan perkara yang diregister dengan No 114/PUU-XX/2022.
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Besok Kamis 15 Mahkamah Konstitusi (MK) akan putusan tentang hasil uji materil mengenai sistem proporsional terbuka sebagaimana diatur dalam pasal 168 UU No 7 Tahun 2017 tentang pemilu.
Live Streaming Putusan MK tentang hasil uji materil mengenai sistem proporsional terbuka bisa disaksikan melalui akun YouTube Mahkamah Konstitusi RI.
Berikut tautan siaran langsung hasil keputusan MK tentang pemberlakuan proporsional tertutup atau tetap proporsional terbuka.
Para peserta pemilu dan publik di tanah air sangat menantikan putusan tersebut dengan perkara yang diregister dengan No 114/PUU-XX/2022.
Pro kontra memang terjadi tentang perubahan sistem pemilu tersebut.
• Penyebab Kebocoran Putusan Sistem Pemilu Proporsional Tertutup, MK Singgung Denny Indrayana
8 partai politik menolak, yaitu Partai Golongan Karya (Golkar), Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra), Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Demokrat (Demokrat), Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Nasional Demokrat (NasDem), Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Partai Amanat Nasional (PAN).
Partai politik yang prosistem proporsional terbuka berargumentasi sistem ini menyediakan ruang bagi rakyat untuk menentukan calon legislatif yang terpilih, yang sebelumnya telah dicalonkan oleh partai politik. Sistem ini dinilai sejalan dengan prinsip kedaulatan rakyat.
Sedangkan bagi partai politik yang setuju sistem proporsional tertutup berdalih sistem proporsional terbuka berdampak negatif adanya pembajakan oleh calon pragmatis yang karena popularitas dan kemampuan finansial berhasil terpilih dalam pemilu.
Sistem ini berakibat merugikan partai karena pudarnya ikatan ideologis antara calon terpilih dengan partai politik yang telah mencalonkannya.
Partai-partai politik yang hendak mempertahankan sistem proporsional terbuka juga membawa alasan penguat adanya Putusan MK.
Menurut mereka, sistem proporsional terbuka sesuai dengan Putusan MK No. 22-24/PUU-VI/2008 bertanggal 23 Desember 2008.
Gugatan yang teregistrasi dengan nomor 114/PPU/XX/2022 itu menyoal Pasal 168 tentang sistem pemilu.
• Alasan MK Aminkan Gugatan Masa Jabatan Pimpinan KPK Jadi 5 Tahun
Lewat gugatan tersebut, enam pemohon, yakni Demas Brian Wicaksono yang merupakan kader PDI Perjuangan, lalu Yuwono Pintadi, Fahrurrozi, Ibnu Rachman Jaya, Riyanto, dan Nono Marijono, meminta MK mengubah sistem pemilu dari proporsional terbuka menjadi proporsional tertutup.
Belakangan, beredar kabar MK bakal mengabulkan gugatan tersebut dan mengubah sistem pemilu menjadi proporsional tertutup.
Desas-desus tersebut diungkap oleh mantan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Denny Indrayana.
| HASIL PSG vs Bayern Munich Liga Champions 2025-2026 Malam Ini! Duel Penentu Tim Lolos 8 Besar |
|
|---|
| Live Score Liverpool vs Real Madrid Liga Champions 2025-2026, Asa Dendam The Reds Final 2022 |
|
|---|
| STARTING Line Up PSG vs Bayern Munich Liga Champions 2025-2026, Duel Panas Pemuncak Klasemen |
|
|---|
| PSG vs Bayern Munich Liga Champions 2025-2026 Tayang Jam Berapa Malam Ini? Live di Vidio dan SCTV |
|
|---|
| Klasemen Piala Dunia U17 2025 Grup H Update! Peluang Timnas Indonesia U17 Tempel Brazil U 17 |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pontianak/foto/bank/originals/mahkamah-konstitusi.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.