Cek Live Streaming Pembacaan Putusan MK Tentang Sistem Pemilu Proporsional Terbuka atau Tertutup

Para peserta pemilu dan publik di tanah air sangat menantikan putusan tersebut dengan perkara yang diregister dengan No 114/PUU-XX/2022.

Editor: Hamdan Darsani
Mahkamah Konstitusi
Cek Hasil Putusan MK tentang hasil uji materil sistem proporsional terbuka. Hakim MK dijadwalkan membacakan hasil putusan tentang sistem pemilu pada Kamis 15 Juni 2023. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Besok Kamis 15 Mahkamah Konstitusi (MK) akan putusan tentang hasil uji materil mengenai sistem proporsional terbuka sebagaimana diatur dalam pasal 168 UU No 7 Tahun 2017 tentang pemilu.

Live Streaming Putusan MK tentang hasil uji materil mengenai sistem proporsional terbuka bisa disaksikan melalui akun YouTube Mahkamah Konstitusi RI.

Berikut tautan siaran langsung hasil keputusan MK tentang pemberlakuan proporsional tertutup atau tetap proporsional terbuka.

Para peserta pemilu dan publik di tanah air sangat menantikan putusan tersebut dengan perkara yang diregister dengan No 114/PUU-XX/2022.

Pro kontra memang terjadi tentang perubahan sistem pemilu tersebut.

Penyebab Kebocoran Putusan Sistem Pemilu Proporsional Tertutup, MK Singgung Denny Indrayana

8 partai politik menolak, yaitu Partai Golongan Karya (Golkar), Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra), Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Demokrat (Demokrat), Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Nasional Demokrat (NasDem), Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Partai Amanat Nasional (PAN).

Partai politik yang prosistem proporsional terbuka berargumentasi sistem ini menyediakan ruang bagi rakyat untuk menentukan calon legislatif yang terpilih, yang sebelumnya telah dicalonkan oleh partai politik. Sistem ini dinilai sejalan dengan prinsip kedaulatan rakyat.

Sedangkan bagi partai politik yang setuju sistem proporsional tertutup berdalih sistem proporsional terbuka berdampak negatif adanya pembajakan oleh calon pragmatis yang karena popularitas dan kemampuan finansial berhasil terpilih dalam pemilu.

Sistem ini berakibat merugikan partai karena pudarnya ikatan ideologis antara calon terpilih dengan partai politik yang telah mencalonkannya.

Partai-partai politik yang hendak mempertahankan sistem proporsional terbuka juga membawa alasan penguat adanya Putusan MK.

Menurut mereka, sistem proporsional terbuka sesuai dengan Putusan MK No. 22-24/PUU-VI/2008 bertanggal 23 Desember 2008.

Gugatan yang teregistrasi dengan nomor 114/PPU/XX/2022 itu menyoal Pasal 168 tentang sistem pemilu.

Alasan MK Aminkan Gugatan Masa Jabatan Pimpinan KPK Jadi 5 Tahun

Lewat gugatan tersebut, enam pemohon, yakni Demas Brian Wicaksono yang merupakan kader PDI Perjuangan, lalu Yuwono Pintadi, Fahrurrozi, Ibnu Rachman Jaya, Riyanto, dan Nono Marijono, meminta MK mengubah sistem pemilu dari proporsional terbuka menjadi proporsional tertutup.

Belakangan, beredar kabar MK bakal mengabulkan gugatan tersebut dan mengubah sistem pemilu menjadi proporsional tertutup.

Desas-desus tersebut diungkap oleh mantan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Denny Indrayana.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved