Launching Aplikasi Srikandi, Upaya Pemkot Pontianak Wujudkan Keterpaduan Arsip

Melalui kearsipan berbasis digital dapat terekam dengan baik semua peristiwa sehingga nantinya akan menjadi akuntabilitas dan memori kolektif bangsa d

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/MUHAMMAD FIRDAUS
Pencanangan Gerakan Nasional Sadar dan Tertib Arsip (GNSTA) dan launching aplikasi Srikandi ini dilangsungkan di Aula Sultan Syarif Abdurrahman, Kantor Wali Kota Pontianak, Selasa 13 Juni 2023. 

"Saat ini Disperpusip Kota Pontianak selaku Lembaga Kearsipan Daerah Kota Pontianak saat ini juga sedang melaksanakan pengawasan kearsipan internal yang dimulai dari self assesment dari perangkat daerah," imbuhnya.

Pentingnya arsip daerah dijelaskan oleh Direktur Kearsipan Daerah I Arsip Nasional Republik Indonesia, Rudi Anton. Singkatnya menurut Rudi, arsip tak ubahnya seperti barang bukti.

Terdapat tiga isu besar yang menjadi perhatian pihaknya terhadap Pemkot Pontianak. Yang pertama adalah bagaimana indeks penyelenggaraan kearsipan atau hasil audit kearsipan bisa membaik.

Kedua, beban arsip kertas yang harus disusut menjadi berbasis elektronik. Ketiga, penyelenggaraan SPBE aplikasi Srikandi.

“Aplikasi ini akan mengubah budaya kerja baru, dari yang awalnya menggunakan kertas kemudian menjadi digital. OPD yang hadir ini mudah-mudahan bisa menularkan ide-ide kearsipan berbasis digital yang disampaikan,” terangnya yang membawahi wilayah Kalimantan, Sulawesi, Papua dan lainnya di luar Jawa dan Sumatera.

Menurut Rudi, pekerjaan tersebut semestinya mudah untuk dilaksanakan, karena pada dasarnya proses pengarsipan masih sama, hanya saja wadahnya yang berbeda.

Beberapa persoalan kearsipan oleh Pemkot Pontianak juga dinilainya masih perlu perbaikan. Mulai dari aspek kebijakan. Dari aspek itu, sambungnya, ada delapan instrumen wajib yang harus masuk dalam aspek kebijakan.

Pengamatannya menyebut, dengan optimalisasi hal itu, indeks kearsipan Pemkot Pontianak akan meningkat. Kemudian adalah pengelolaan fisik arsip dan infrastruktur tempat penyimpanan arsip statis.

“Mulai dari kebijakan tata naskah dinas, klasifikasi arsip, jadwal retensi arsip, pedoman pengelolaan arsip dinamis dan statis, pedoman penyusunan arsip. Kesemuanya ini harus dijelmakan menjadi peraturan walikota,” tutupnya. (*)

Ikuti Terus Berita Lainnya di Sini

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved