Golongan Masyarakat yang Berhak Menerima Pembagian Daging Kurban Idul Adha

Golongan masyarakat yang berhak menerima daging kurban Idul Adha sesuai syariat dan ketentuan hukum Islam.

Penulis: Rizky Zulham | Editor: Rizky Zulham
NET/ISTIMEWA
Ilustrasi daging kurban. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Berikut golongan masyarakat yang berhak menerima daging kurban Idul Adha sesuai syariat dan ketentuan hukum Islam.

Pelaksanaan Hari Raya Idul Adha sudah didepan mata yang identik dengan penyembelihan hewan kurban.

Ibadah kurban berarti simbol syukur dengan menyembelih hewan dengan maksud mendekatkan diri dan menjalankan perintah Allah SWT.

Hewan yang disembelih, yaitu sapi, kerbau, Kambing atau Domba.

Sebagai simbol syukur, biasanya daging hewan kurban yang sudah disembelih akan dibagikan kepada mereka yang berhak.

Dalam Islam juga diatur siapa saja golongan yang berhak menerima daging kurban.

Berapa Lama Daging Kurban Idul Adha Tahan Disimpan? Cek Batas Aman Konsumsi

Lantas, siapa saja yang berhak menerima daging kurban?

Golongan yang berhak menerima daging kurban

Ketua Bidang Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Asrorun Niam Sholeh mengatakan, terdapat beberapa kelompok yang berhak menerima daging kurban.

"Pekurban dan keluarganya, fakir miskin dan khalayak umum, dan para tetangga terdekat," ujar Asrorun dikutip dari Kompas.com.

Namun apabila kurban nazar, lanjut dia, pekurban tidak boleh memakan daging kurbannya.

Dilansir dari laman Badan Amil Zakat Nasional (Baznas), baznas.go.id, berikut uraian ihwal siapa saja yang berhak menerima daging kurban:

1. Shohibul kurban

Orang yang berkurban atau disebut shohibul kurban berhak mendapatkan 1 per 3 daging kurban.

Perlu diingat, orang yang berkurban tidak boleh menjual kurban bagiannya, baik dalam bentuk daging, bulu, maupun kulit.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved