Khazanah Islam

Bolehkah Perempuan Menyembelih Hewan Kurban Sendiri?

Terdapat beberapa ketentuan memilih hewan kurban, seperti berkualitas baik, berisi, tidak sakit, tidak cacat, cukup umur, dan sebagainya.

Editor: Hamdan Darsani
TRIBUNPONTIANAK
Ibadah kurban merupakan amalan sunndah saat Idul Adha 1444 Hijriah. Apakah Boleh Perempuan boleh menyembelih hewan kurban sendiri. 

Selama ada lelaki muslim maka hendaknya dialah yang menyembelih bukan muslimah.

Walaupun tidak ada larangan untuk muslimah.

Maka ketika seorang muslimah melakukan penyembelihan sementara ada di sana seorang muslim. Itu namanya khilaful aula menyalahi keutamaa.

Jelang Idul Adha, Asosiasi Pedagang Kalbar Datangkan 2500 Ekor Sapi dan Kambing dari Jatim dan Bali

Lumrahnya penyembelihan hewan dilakukan oleh laki-laki dewasa karena pekerjaan tersebut dianggap sebagai pekerjaan yang hanya bisa dan sah dilakukan oleh laki-laki dewasa saja.

Namun anggapan tersebut sangat bertolak-belakang dengan beberapa penjelasan yang terdapat pada kitab-kitab fikih yang menyebutkan bahwa para perempuan dan anak-anak juga dibolehkan untuk menyembelih hewan dan hukum sembelihan mereka halal untuk dimakan.

Diantara kitab-kitab tersebut adalah kitab Radhah ath-Thalibin karya Imam Nawawi dengan keterangan yang berbunyi:

تحل ذبيحة الصبي المميز على الصحيح وفي غير المميز والمجنون والسكران قولان

“Menurut pendapat yang sohih, sembelihan anak kecil yang mumayyiz dihukumi halal, sedangkan sembelihan anak yang belum mumayyiz, orang gila dan orang yang sedang mabuk terdapat dua pendapat”.

Pada teks berikutnya disebutkan bahwa dua pendapat tersebut adalah pendapat yang mengatakan bahwa sembelihan mereka hukumnya sah dan halal untuk dimakan dan pendapat yang mengatakan bahwa sembelihan mereka tidak sah.

Sementara keterangan yang lebih lengkap terdapat dalam kitab Kifayah al-Akhyar yang menyebutkan kehalalan hasil sembelihan perempuan. Dalam kitab tersebut dijelaskan bahwa hasil sembelihan orang buta dan perempuan (bahkan perempuan yang sedang menstruasi) dihukumi halal untuk dikonsumsi.

Redaksi yang terdapat dalam kitab Kifayah al-Akhyar adalah sebagai berikut:

وكذا تحل ذكاة الأعمى والمرأة وإن كان حائضا

“Dan seperti itu pula halal hukumnya hewan yang disembelih oleh orang yang buta dan seorang perempuan (meskipun perempuan yang sedang menstruasi)”.

Demikian penjelasan terkait bolehkah perempuan menyembelih hewan kurban? Semoga bermanfaat. (*)

Cek Berita dan Artikel Mudah Diakses di Google News

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved