Khazanah Islam

Bolehkah Perempuan Menyembelih Hewan Kurban Sendiri?

Terdapat beberapa ketentuan memilih hewan kurban, seperti berkualitas baik, berisi, tidak sakit, tidak cacat, cukup umur, dan sebagainya.

Editor: Hamdan Darsani
TRIBUNPONTIANAK
Ibadah kurban merupakan amalan sunndah saat Idul Adha 1444 Hijriah. Apakah Boleh Perempuan boleh menyembelih hewan kurban sendiri. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Amalan sunnah yang dianjurkan saat Idul Adha adah menyembelih hewan kurban.

Hewan kurban berupa sapi, kambing atau unta.

melaksanakan amalan sunnah untuk berkurban terutama bagi umat Islam yang mampu.

Dengan berkurban, juga akan berbagi kenikmatan kepada orang-orang disekitarnya berupa hidangan istimewa dari hewan sembelihan.

Terdapat beberapa ketentuan memilih hewan kurban, seperti berkualitas baik, berisi, tidak sakit, tidak cacat, cukup umur, dan sebagainya.

Lalu apakah boleh bagi perempuan menyembelih sendiri hewan kurban?

Berapa Lama Daging Kurban Idul Adha Tahan Disimpan? Cek Batas Aman Konsumsi

Dalam Islam, hukum perempuan menyembelih hewan kurban adalah diperbolehkan.

Tidak ada larangan khusus bagi perempuan untuk menyembelih hewan kurban asalkan mereka memenuhi syarat-syarat yang ditetapkan dalam agama.

Di dalam kitab fiqih ada keterangan yang menyatakan bahwa seorang perempuan memiliki hak yang sama dalam hal penyembelihan.

Seorang perempuan dibenarkan memotong ataupun menyembelih ayam, begitu pula diperbolehkannya menyembelih kambing ataupun kerbau, jika mampu.

Namun hak itu diutamakan kepada lelaki terlebih dahulu.

Karena masalah penyembelihan biasanya membutuhkan tenaga ekstra. Dalam kitab I’anatut Thalibin diterangkan:

والحاصل أولى الناس بالذبح الرجل العاقل المسلم ثم المرأة العاقلة المسلمة ثم الصابي المسلم المميز ثم الكتابي ثم الكتابية ...

Yang lebih utama untuk memotong adalah muslim yang berakal, kemudian muslimah yang berakal, kemudian anak-anak muslim yang sudah mumayyiz dan baligh, kemudian kafir kitabi (laki-laki), kafirah kitabiyah(perempuan)....

Demikianlah pada dasarnya tidak ada pelarangan tentang penyembelihan. Akan tetapi ada jenjangnya.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved