Khazanah Islam

Bolehkah Perempuan Menyembelih Hewan Kurban Sendiri?

Terdapat beberapa ketentuan memilih hewan kurban, seperti berkualitas baik, berisi, tidak sakit, tidak cacat, cukup umur, dan sebagainya.

Editor: Hamdan Darsani
TRIBUNPONTIANAK
Ibadah kurban merupakan amalan sunndah saat Idul Adha 1444 Hijriah. Apakah Boleh Perempuan boleh menyembelih hewan kurban sendiri. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Amalan sunnah yang dianjurkan saat Idul Adha adah menyembelih hewan kurban.

Hewan kurban berupa sapi, kambing atau unta.

melaksanakan amalan sunnah untuk berkurban terutama bagi umat Islam yang mampu.

Dengan berkurban, juga akan berbagi kenikmatan kepada orang-orang disekitarnya berupa hidangan istimewa dari hewan sembelihan.

Terdapat beberapa ketentuan memilih hewan kurban, seperti berkualitas baik, berisi, tidak sakit, tidak cacat, cukup umur, dan sebagainya.

Lalu apakah boleh bagi perempuan menyembelih sendiri hewan kurban?

Berapa Lama Daging Kurban Idul Adha Tahan Disimpan? Cek Batas Aman Konsumsi

Dalam Islam, hukum perempuan menyembelih hewan kurban adalah diperbolehkan.

Tidak ada larangan khusus bagi perempuan untuk menyembelih hewan kurban asalkan mereka memenuhi syarat-syarat yang ditetapkan dalam agama.

Di dalam kitab fiqih ada keterangan yang menyatakan bahwa seorang perempuan memiliki hak yang sama dalam hal penyembelihan.

Seorang perempuan dibenarkan memotong ataupun menyembelih ayam, begitu pula diperbolehkannya menyembelih kambing ataupun kerbau, jika mampu.

Namun hak itu diutamakan kepada lelaki terlebih dahulu.

Karena masalah penyembelihan biasanya membutuhkan tenaga ekstra. Dalam kitab I’anatut Thalibin diterangkan:

والحاصل أولى الناس بالذبح الرجل العاقل المسلم ثم المرأة العاقلة المسلمة ثم الصابي المسلم المميز ثم الكتابي ثم الكتابية ...

Yang lebih utama untuk memotong adalah muslim yang berakal, kemudian muslimah yang berakal, kemudian anak-anak muslim yang sudah mumayyiz dan baligh, kemudian kafir kitabi (laki-laki), kafirah kitabiyah(perempuan)....

Demikianlah pada dasarnya tidak ada pelarangan tentang penyembelihan. Akan tetapi ada jenjangnya.

Selama ada lelaki muslim maka hendaknya dialah yang menyembelih bukan muslimah.

Walaupun tidak ada larangan untuk muslimah.

Maka ketika seorang muslimah melakukan penyembelihan sementara ada di sana seorang muslim. Itu namanya khilaful aula menyalahi keutamaa.

Jelang Idul Adha, Asosiasi Pedagang Kalbar Datangkan 2500 Ekor Sapi dan Kambing dari Jatim dan Bali

Lumrahnya penyembelihan hewan dilakukan oleh laki-laki dewasa karena pekerjaan tersebut dianggap sebagai pekerjaan yang hanya bisa dan sah dilakukan oleh laki-laki dewasa saja.

Namun anggapan tersebut sangat bertolak-belakang dengan beberapa penjelasan yang terdapat pada kitab-kitab fikih yang menyebutkan bahwa para perempuan dan anak-anak juga dibolehkan untuk menyembelih hewan dan hukum sembelihan mereka halal untuk dimakan.

Diantara kitab-kitab tersebut adalah kitab Radhah ath-Thalibin karya Imam Nawawi dengan keterangan yang berbunyi:

تحل ذبيحة الصبي المميز على الصحيح وفي غير المميز والمجنون والسكران قولان

“Menurut pendapat yang sohih, sembelihan anak kecil yang mumayyiz dihukumi halal, sedangkan sembelihan anak yang belum mumayyiz, orang gila dan orang yang sedang mabuk terdapat dua pendapat”.

Pada teks berikutnya disebutkan bahwa dua pendapat tersebut adalah pendapat yang mengatakan bahwa sembelihan mereka hukumnya sah dan halal untuk dimakan dan pendapat yang mengatakan bahwa sembelihan mereka tidak sah.

Sementara keterangan yang lebih lengkap terdapat dalam kitab Kifayah al-Akhyar yang menyebutkan kehalalan hasil sembelihan perempuan. Dalam kitab tersebut dijelaskan bahwa hasil sembelihan orang buta dan perempuan (bahkan perempuan yang sedang menstruasi) dihukumi halal untuk dikonsumsi.

Redaksi yang terdapat dalam kitab Kifayah al-Akhyar adalah sebagai berikut:

وكذا تحل ذكاة الأعمى والمرأة وإن كان حائضا

“Dan seperti itu pula halal hukumnya hewan yang disembelih oleh orang yang buta dan seorang perempuan (meskipun perempuan yang sedang menstruasi)”.

Demikian penjelasan terkait bolehkah perempuan menyembelih hewan kurban? Semoga bermanfaat. (*)

Cek Berita dan Artikel Mudah Diakses di Google News

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved