Alasan PNS Pria Kini Boleh Poligami Tapi PNS Wanita Setia di Aturan Baru ASN 2023

Terungkap alasan mengapa PNS pria kini boleh poligami sedangkan PNS wanita dilarang dalam aturan ASN terbaru 2023.

Editor: Rizky Zulham
KOLASE TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/RIZKY ZULHAM
Kolase Ilustrasi PNS Poligami. Alasan PNS Pria Kini Boleh Poligami Tapi PNS Wanita Dituntut Setia di Aturan Baru 2023. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Terungkap alasan mengapa PNS pria kini boleh poligami sedangkan PNS wanita dilarang dalam aturan ASN terbaru 2023.

BKN tiba-tiba menyosialisasikan kembali regulasi tentang izin perkawinan dan perceraian PNS yang dibuat pada 1983.

Regulasi yang sudah diterapkan 40 tahun ini salah satunya membahas syarat PNS pria berpoligami.

Beberapa hari terakhir, publik dihebohkan dengan kabar tentang aturan diperbolehkannya pegawai negeri sipil atau PNS beristri lebih dari satu atau berpoligami serta larangan PNS perempuan menjadi istri kedua, ketiga, dan keempat.

Publik dibuat penasaran karena tiba-tiba pada akhir Mei lalu, Badan Kepegawaian Nasional menyosialisasikan aturan PNS berpoligami.

Banyak yang mengira ketentuan itu merupakan aturan baru. Sontak, Badan Kepegawaian Nasional (BKN) menjadi sorotan.

Aturan Baru, PNS Pria Kini Boleh Poligami dan ASN Wanita Wajib Setia

Tak sedikit publik yang penasaran terhadap aturan izin perkawinan dan perceraian PNS tersebut.

Namun rupanya, ketentuan tentang PNS pria boleh berpoligami itu bukanlah aturan baru.

Pelaksana Tugas Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerja Sama BKN Iswinarto Setiaji menegaskan, ketentuan diperbolehkannya PNS laki-laki beristri lebih dari seorang, begitu pula PNS perempuan dilarang jadi istri kedua, ketiga, atau keempat telah diterbitkan sejak lama.

Regulasi tersebut juga bukan diterbitkan oleh BKN.

”Aturan ini sudah diterbitkan sejak 40 tahun yang lalu dan bukan kebijakan yang dikeluarkan oleh BKN, tetapi sudah lama diatur di dalam regulasi mengenai Izin Perkawinan dan Perceraian PNS,” ujar Iswinarto melalui keterangan tertulis, Jumat 2 Juni 2023.

Regulasi yang dimaksud adalah Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 10 Tahun 1983 yang telah telah diubah menjadi PP No 45/1990.

Regulasi itu telah menjadi acuan para PNS untuk berpoligami. Iswinarto menjelaskan, PP No 10/1983 itu di antaranya mengatur syarat alternatif dan kumulatif PNS laki-laki berpoligami.

Selain itu juga mengatur pejabat yang berwenang mengeluarkan izin, yakni pejabat pembina kepegawaian di tiap-tiap instansi.

Untuk dapat memperistri lebih dari satu perempuan, PNS laki-laki wajib memenuhi salah satu syarat alternatif.

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved