Info Gaji
Gaji PNS Naik Tahun Depan Resmi Diumumkan Presiden Jokowi, Segini Nominalnya
Penyesuakan Gaji bertujuan untuk menjaga nilai guna dari Gaji pokok agar mempertahankan tingkat kesejahteraan aparatur negara.
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Kabar Gaji PNS naik tahun depan resmi diumumkan langsung oleh Presiden RI Joko Widodo atau Jokowi.
Perlu diketahui bahwa gaji PNS terakhir kali mengalami penyesuaian pada 2019 lalu.
Penyesuaian Gaji PNS juga berlaku pada Gaji pokok prajurit TNI melalui PP Nomor 16 Tahun 2019 dan Gaji pokok anggota Polri melalui PP Nomor 17 Tahun 2019.
Meski kenaikan Gaji PNS 2023 belum dibahas, ada beberapa hal yang menjadi pertimbangan pemerintah saat melakukan penyesuaian Gaji PNS.
Berkaca dari 2019 lalu, penyesuakan Gaji bertujuan untuk menjaga nilai guna dari Gaji pokok agar mempertahankan tingkat kesejahteraan aparatur negara.
Presiden Joko Widodo bakal mengumumkan kenaikan Gaji pegawai negeri sipil (PNS) pada 16 Agustus 2023 bertepatan dengan pidato soal Rancangan Undang-undang (RUU) APBN 2024.
• Acuan Kenaikan Gaji ASN Tahun 2024 dan Rasio Penetapan Kebijakan
Informasi tersebut disampaikan oleh Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa 30 Mei 2023.
"Bapak Presiden nanti akan sampaikan RUU APBN 2024 ya pada tanggal 16 Agustus. Salah satu yang sedang kita hitung secara serius, detail adalah kenaikan gaji ASN, TNI, Polri dan pensiunan," ujarnya, dilansir dari Kompas.com, Selasa.
Rencana kenaikan gaji PNS pertama kali disampaikan oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (menpan RB) Abdullah Azwar Anas.
Kenaikan gaji PNS dilakukan dalam rangka perubahan rumus perhitungan tunjangan kinerja (tukin).
Pemerintah berencana melakukan penyesuaian terhadap besaran tukin. Pemerintah tidak akan lagi menyamaratakan besaran tukin PNS dalam satu golongan dan instansi yang sama.
"Kita mengusulkan ada Gaji (PNS) yang agak dinaikkan. Ini sedang dibahas dengan menteri keuangan," kata Anas, dikutip dari Kompas.com, Selasa 23 Mei 2023.
Anas mengatakan, nantinya masing-masing PNS akan diberikan tukin yang berbeda sesuai dengan capaian kinerja mereka.
Kendati demikian, Anas belum bisa memastikan berapa besaran kenaikan tukin PNS.
"Ini sedang kita hitung ke depan mereka yang berkinerja baik akan mendapatkan tukin lebih baik tentunya. Tapi mereka yang tidak berkinerja, tentu tukinnya tidak sama," imbuhnya.
• Estimasi Besaran Gaji Pokok PNS TNI dan Polri Naik 7 Persen Tahun 2024, Ada Tujuan dan Pertimbangan
Saat ini, besaran Gaji PNS diatur dalam PP Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedelapan Belas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji PNS.
Berikut besaran gaji PNS:
Golongan I:
Ia: Rp 1.560.800-Rp 2.335.800.
Ib: Rp 1.704.500-Rp 2.472.900.
Ic: Rp 1.776.600-Rp 2.577.500.
Id: Rp 1.851.800-Rp 2.686.500.
Golongan II:
IIa: Rp 2.022.200-Rp 3.373.600.
IIb: Rp 2.208.400-Rp 3.516.300.
IIc: Rp 2.301.800-Rp 3.665.000.
IId: Rp 2.399.200-Rp 3.820.000.
Golongan III:
IIIa: Rp 2.579.400-Rp 4.236.400.
IIIb: Rp 2.688.500-Rp 4.415.600.
IIIc: Rp 2.802.300-Rp 4.602.400.
IIId: Rp 2.920.800-Rp 4.797.000.
• Dua Alasan Gaji ke-13 Batal Cair ke PNS, TNI hingga Polri Tahun Ini
Golongan IV:
IVa: Rp 3.044.300-Rp 5.000.000.
IVb: Rp 3.173.100-Rp 5.211.500.
IVc: Rp 3.307.300-Rp 5.431.900.
IVd: Rp 3.447.200-Rp 5.661.700.
IVe: Rp 3.593.100-Rp 5.901.200.
Cek Berita dan Artikel Mudah Diakses di Google News
Rincian Gaji Pokok Plus Tunjangan CPNS dan PPPK Terbaru, Rekrutmen Dibuka September 2023 |
![]() |
---|
Acuan Kenaikan Gaji ASN Tahun 2024 dan Rasio Penetapan Kebijakan |
![]() |
---|
Estimasi Besaran Gaji Pokok PNS TNI dan Polri Naik 7 Persen Tahun 2024, Ada Tujuan dan Pertimbangan |
![]() |
---|
Alasan Gaji PNS Naik Saat Masuk Tahun Politik |
![]() |
---|
Rincian Besaran Gaji Anggota TNI Terbaru Per Juni 2023 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.