Info Stimulus

Cara Dapatkan Bansos PKH Mulai Rp750 Ribu dan Kenali Ciri-Ciri Masyarakat yang Berhak Terima Bantuan

Adapun Bansos PKH ini merupakan termasuk program pemerintah yang memberikan bantuan kepada keluarga kurang mampu.

Editor: Peggy Dania
Tribunpontianak.co.id/Kompas.com/ka
Berikut ini cara mendapatkan sekaligus membuat laporan apabila belum menerima Bansos sampai tahun 2023 dari komponen PKH dan BPNT, Adapun nominal yang diterima dari BPNT mulai dari Rp 750 ribu. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Masyarakat mungkin ada yang belum tahu bahwa ada Bansos Program Keluarga Harapan senilai Rp 750 ribu.

Adapun Bansos PKH ini merupakan termasuk program pemerintah yang memberikan bantuan kepada keluarga kurang mampu.

Demi menstabilkan perekonomian negara dan mengembalikan daya beli masyarakat, negara terus melakukan berbagai upaya.

Termasuk di antaranya dengan cara memberikan bantuan sosial atau Bansos yang berupa dana langsung dengan nominal yang beragam.

Satu diantaranya adalah Bansos Program Keluarga Harapan atau Bansos PKH.

Bagaimana untuk memastikan bahwa kamu atau keluarga adalah penerima Bansos Program Keluarga Harapan?

Belum Pernah Dapat Bansos PKH dan Sembako? Pelajari Cara Daftarnya Disini!

Kita perlu memahami bahwa, calon penerima Bansos PKH terdiri atas tujuh golongan.

Nominal yang mereka mulai dari Rp225.000 hingga Rp750.000, lumayan, bukan?

Ada juga Bansos di luar PKH, seperti Bansos BPNT atau Bansos yang lainnya.

Sebelum mendapatkan Bansos PKH dan BPNT tahun 2023 ini, nama kalian wajib sudah terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS)

Nama penerima yang sudah terdata, tercatat, dan terverifikasi oleh DTKS bisa dinyatakan sebagai Keluarga Penerima Manfaat (KPM ).

Pencairan Bansos Masih Lewat Bank Himbara, PKH Tahap 3 Cair Tanggal Berapa?

Adapun link yang bisa kalian coba cek nama kalian yakni cekBansos .kemensos.go.id.

Dan berikut adalah langkah-langkah mengecek nama kalian untuk memastikan sudah terdaftar di DTKS.

1. Kunjungi cekbansos .kemensos.go.id di Google ataupun browser lainnya.

2. Masukan data wilayah administrasi tempat tinggal anda sesuai KTP

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved