Khazanah Islam

Bolehkah Panitia Kurban Menerima Upah Atas Jasa Memotong dan Membagikan Daging Hewan Qurban?

Biasa dalam penyelenggaran kurban terdapat panitia yang dibentuk agar seluruh daging kurban dapat terdistribusi dengan baik.

|
Editor: Hamdan Darsani
TRIBUNPONTIANAK/Endro
Apakah Boleh Bagi Penitia hewan kurban menerima upah atas jasanya menyembelih hingga membagikan daging dari hewan kurban saat Idul Adha 1444 Hijriah. 

Doa inilah yang dibaca oleh tukang jagal kurban atau yang mewakili sembelihan pengkurban.

Dari semua kalimat doa di atas, terbagi menjadi dua: yang wajib dibaca adalah bismillah saja. Adapun selebihnya, hukumnya sunnah.

Syekh Muhammad bin Sholih Al Utsaimin rahimahullah menjelaskan,

والواجب من هذا هو التسمية ، وما زاد على ذلك فهو مستحب وليس بواجب .

Dari doa di atas, yang wajib dibaca adalah bacaan basmalah. Adapun bacaan selebihnya, hukumnya dianjurkan, bukan wajib. (*)

Cek Berita dan Artikel Mudah Diakses di Google News

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved