Khazanah Islam

Bolehkah Panitia Kurban Menerima Upah Atas Jasa Memotong dan Membagikan Daging Hewan Qurban?

Biasa dalam penyelenggaran kurban terdapat panitia yang dibentuk agar seluruh daging kurban dapat terdistribusi dengan baik.

|
Editor: Hamdan Darsani
TRIBUNPONTIANAK/Endro
Apakah Boleh Bagi Penitia hewan kurban menerima upah atas jasanya menyembelih hingga membagikan daging dari hewan kurban saat Idul Adha 1444 Hijriah. 

TRIBUPONTIANAK.CO.ID - Dua pekan lagi masyarakat Muslim akan merayakan Idul Adha 1444 Hijriah.

Idul Adha disebut juga dengan Idul kurban.

Setiap Idul Adha masyarakat Muslim dianjurkan untuk melakukan pemotongan hewan kurban.

Biasa dalam penyelenggaran kurban terdapat panitia yang dibentuk agar seluruh daging kurban dapat terdistribusi dengan baik.

Panitia Kurban memiliki peran penting dalam menjalankan proses penyembelihan hewan kurban dengan baik.

Apa Hukum Menyembelih Hewan Kurban pada Malam Hari Tasyrik 1444 Hijriah?

Kendati demikian ada beberapa hal yang tidak boleh dilakukan oleh Panitia Kurban.

Kepanitian kurban pada saat ini sangat diperlukan dalam rangka efektivitas dan efesiensi pelaksanaan ibadah kurban, dan kedudukannya sebagai orang yang membantu pelaksanaan ibadah kurban dan berbeda kedudukannya dengan amil zakat.

Hal ini didasarkan pada beberapa hadis yang menjelaskan pelaksanaan kurban Rasulullah.

“Sungguh Ali bin Abi Thalib menceritakan bahwa Nabiyullah saw memerintahkan agar ia melaksanakan kurban Nabi dan memerintahkan pula agar ia membagikan semuanya dagingnya, kulitnya dan pakaiannya pada orang-orang miskin dan beliaupun agar tidak memberikan sedikitpun dari hewan kurban dalam pekerjaan jagal.” (HR. Muslim).

Baik dalam Alquran maupun al-Hadis tidak ada satupun yang menjelaskan adanya orang yang ditugasi untuk menjadi pengurus dalam pelaksanaan kurban (panitia kurban).

Kendatipun demikian, untuk kelancaran (efektifitas dan efesiensi) pelaksanaan kurban dipandang perlung adanya semacam kepanitian.

Kapan Idul Adha 1444 Hijriah? Adakah Cuti Bersama saat Merayakan Lebaran Haji 2023?

Kalimat “yaquumu ‘ala” yang terdapat dalam kedua hadis di atas mengandung arti “membantu”.

Dari kedua hadis tersebut dapat dipahami bahwa Ali diminta oleh Nabi saw agar ia membantu Nabi dalam pelaksanaan kurban dan pembagiannya.

Dengan demikian, tugas dari panitia kurban adalah membantu shahibul kurban dan memudahkan penyelenggaraan kurban.

Majelis Tarjih dan Tajdid Muhammadiyah menegaskan bahwa panitia tidak boleh mengambilkan upah penyembelih dari hewan kurban,

namun dapat membebankan kepada shahibul kurban dengan cara musyawarah atau mengambil dari sumber lain.

Hal ini berdasarkan hadis riwayat Ali sebagai berikut:

“Ali Ra. ia berkata; Rasulullah saw. telah memerintahkan kepadaku agar membantu dalam pelaksanaan kurban untanya dan agar membagikan kulit dan pakaiannya dan beliaupun memerintahkan kepadaku agar aku tidak memberikan sedikitpun dari hewan kurban kepada jagal. Ia (Ali) berkata: Kami memberikan upah (jagal) dari harta kami.” (HR. Abu Dawud).

Penyembelihan hewan kurban dilakukan dengan mengikuti tata cara yang ditentukan, termasuk menyebut nama Allah SWT.

Bacaan yang disunnahkan saat menyembelih kurban adalah

بسم الله ، والله أكبر ، اللهم هذا منك ولك ، هذا عني اللهم تقبل من فلان وآل فلان

Bismillah walloohuakbar, allahumma haadza Minka wa laka, hadza ‘annii

Allahumma taqobbal min (sebutkan nama) wa aali (sebutkan nama pengkurban).

“Dengan menyebut nama Allah. Allah Maha Besar. Ya Allah, ini dari Engkau dan untuk Engkau. Dan ini ibadah kurbanku. Ya Allah terimalah kurban ini dari… dan keluarga….”

Bacaan di atas diucapkan jika yang menyembelih adalah si pengkurban sendiri. Jika yang menyembelih orang lain atau seorang mengkurbankan orang lain, maka kata yang bercetak tebal:

– ‘annii diganti ‘an.…(sebutkan nama pengkurban)

Misal yang berkurban adalah Pak Prasetyo dan beliau menyembelih sendiri, maka doanya:

Bismillah walloohuakbar, allahumma haadza Minka wa laka, hadza ‘an Prasetyo. Allahumma taqobbal min Prasetyo wa aali Prasetyo.

Jika Pak Prasetyo menyembelihkan kurban atau mengkurbankan orang lain, misalnya Pak Slamet, maka doanya:

Bismillah walloohuakbar, allahumma haadza Minka wa laka, hadza ‘an Slamet. Allahumma taqobbal min Slamet wa aali Slamet.

Doa inilah yang dibaca oleh tukang jagal kurban atau yang mewakili sembelihan pengkurban.

Dari semua kalimat doa di atas, terbagi menjadi dua: yang wajib dibaca adalah bismillah saja. Adapun selebihnya, hukumnya sunnah.

Syekh Muhammad bin Sholih Al Utsaimin rahimahullah menjelaskan,

والواجب من هذا هو التسمية ، وما زاد على ذلك فهو مستحب وليس بواجب .

Dari doa di atas, yang wajib dibaca adalah bacaan basmalah. Adapun bacaan selebihnya, hukumnya dianjurkan, bukan wajib. (*)

Cek Berita dan Artikel Mudah Diakses di Google News

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved