Khazanah Islam

Bolehkah Panitia Kurban Menerima Upah Atas Jasa Memotong dan Membagikan Daging Hewan Qurban?

Biasa dalam penyelenggaran kurban terdapat panitia yang dibentuk agar seluruh daging kurban dapat terdistribusi dengan baik.

|
Editor: Hamdan Darsani
TRIBUNPONTIANAK/Endro
Apakah Boleh Bagi Penitia hewan kurban menerima upah atas jasanya menyembelih hingga membagikan daging dari hewan kurban saat Idul Adha 1444 Hijriah. 

TRIBUPONTIANAK.CO.ID - Dua pekan lagi masyarakat Muslim akan merayakan Idul Adha 1444 Hijriah.

Idul Adha disebut juga dengan Idul kurban.

Setiap Idul Adha masyarakat Muslim dianjurkan untuk melakukan pemotongan hewan kurban.

Biasa dalam penyelenggaran kurban terdapat panitia yang dibentuk agar seluruh daging kurban dapat terdistribusi dengan baik.

Panitia Kurban memiliki peran penting dalam menjalankan proses penyembelihan hewan kurban dengan baik.

Apa Hukum Menyembelih Hewan Kurban pada Malam Hari Tasyrik 1444 Hijriah?

Kendati demikian ada beberapa hal yang tidak boleh dilakukan oleh Panitia Kurban.

Kepanitian kurban pada saat ini sangat diperlukan dalam rangka efektivitas dan efesiensi pelaksanaan ibadah kurban, dan kedudukannya sebagai orang yang membantu pelaksanaan ibadah kurban dan berbeda kedudukannya dengan amil zakat.

Hal ini didasarkan pada beberapa hadis yang menjelaskan pelaksanaan kurban Rasulullah.

“Sungguh Ali bin Abi Thalib menceritakan bahwa Nabiyullah saw memerintahkan agar ia melaksanakan kurban Nabi dan memerintahkan pula agar ia membagikan semuanya dagingnya, kulitnya dan pakaiannya pada orang-orang miskin dan beliaupun agar tidak memberikan sedikitpun dari hewan kurban dalam pekerjaan jagal.” (HR. Muslim).

Baik dalam Alquran maupun al-Hadis tidak ada satupun yang menjelaskan adanya orang yang ditugasi untuk menjadi pengurus dalam pelaksanaan kurban (panitia kurban).

Kendatipun demikian, untuk kelancaran (efektifitas dan efesiensi) pelaksanaan kurban dipandang perlung adanya semacam kepanitian.

Kapan Idul Adha 1444 Hijriah? Adakah Cuti Bersama saat Merayakan Lebaran Haji 2023?

Kalimat “yaquumu ‘ala” yang terdapat dalam kedua hadis di atas mengandung arti “membantu”.

Dari kedua hadis tersebut dapat dipahami bahwa Ali diminta oleh Nabi saw agar ia membantu Nabi dalam pelaksanaan kurban dan pembagiannya.

Dengan demikian, tugas dari panitia kurban adalah membantu shahibul kurban dan memudahkan penyelenggaraan kurban.

Majelis Tarjih dan Tajdid Muhammadiyah menegaskan bahwa panitia tidak boleh mengambilkan upah penyembelih dari hewan kurban,

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved