Sebanyak 101 PPPK Tenaga Kesehatan Diambil Sumpah Sebagai Pegawai Pemkab Mempawah

"Baru saja tadi kita saksikan bersama penyerahan secara simbolis keputusan bupati mempawah tentang pengangkatan sebagai pegawai pemerintah dengan perj

Penulis: Ramadhan | Editor: Rivaldi Ade Musliadi
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/KOMINFO MEMPAWAH
Bupati Mempawah Erlina menyerahkan keputusan Bupati Mempawah tentang Pengangkatan sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Mempawah, yang dilaksanakan di Aula Balairung Setia Kantor Bupati Mempawah, Senin 5 Juni 2023. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, MEMPAWAH - Bupati Mempawah Erlina menyerahkan keputusan Bupati Mempawah tentang Pengangkatan sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Mempawah, yang dilaksanakan di Aula Balairung Setia Kantor Bupati Mempawah, Senin 5 Juni 2023.

Diketahui ada sebanyak 101 PPPK Bidang Kesehatan yang diambil sumpah sebagai pegawai di Pemkab Mempawah.

Turut hadir pada kegiatan tersebut Sekda Mempawah Ismail, dan Kepala OPD Pemkab Mempawah.

Bupati Mempawah Erlina, dalam hal tersebut memberikan pesan kepada para pegawai PPPK yang baru saja diambil sumpahnya.

"Baru saja tadi kita saksikan bersama penyerahan secara simbolis keputusan bupati mempawah tentang pengangkatan sebagai pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang dirangkai dengan pengambilan sumpah/janji dan penandatanganan perjanjian kerja," ujar Bupati Erlina.

Sopir Truk di Mempawah Apresiasi Kebijakan Kapolda Kalbar Tertibkan BBM Bersubsidi

Bupati Erlina turut mengucapkan selamat kepada para pegawai PPPK Tenaga Kesehatan yang telah secara resmi diangkat sebagai PPPK dan akan mengabdi di Kabupaten Mempawah selama lima tahun.

"Saudara-saudara semua merupakan tenaga kesehatan yang akan menjadi garda terdepan dalam menangani masalah kesehatan di Kabupaten Mempawah. Untuk itu bekerjalah dengan sungguh-sungguh dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat," ucapnya.

Erlina mengatakan, PPPK juga merupakan bagian dari ASN, sehingga memiliki hak dan kewajiban yang sama dengan PNS.

Di dalam perjanjian kerja kata Erlina, memuat kewajiban dan larangan yang akan menjadi batasan bagi saudara mengenai apa yang boleh dan tidak boleh saudara lakukan, karena apabila terjadi pelanggaran dalam masa perjanjian kerja, maka Pemerintah Kabupaten Mempawah dapat memberhentikan saudara sebagai PPPK.

"Kita juga telah bersama-sama menyaksikan dan mendengarkan sumpah/janji yang telah diucapkan oleh PPPK. Tentunya sumpah/janji yang saudara ucapkan tadi merupakan komitmen untuk menaati seluruh ketentuan-ketentuan yang telah ditetapkan, karena pada hakekatnya sumpah/janji itu bukan saja merupakan pertanggungjawaban kepada pemerintah, masyarakat, atau diri sendiri," terangnya.

Tetapi yang utama kata Erlina adalah kepada tuhan yang maha esa. Hendaknya sumpah / janji jangan hanya sebatas acara seremonial saja, tetapi harus dapat tercermin dalam sikap dan perilaku setiap diri PPPK.

"Kepada setiap pimpinan perangkat daerah saya himbau untuk dapat mensosialisasikan peraturan-peraturan yang berkaitan dengan kepegawaian ini kepada seluruh PPPK yang ada dilingkungan unit kerjanya agar mereka paham apa yang menjadi tugas dan kewajibannya," ucapnya.

"Dan kepada saudara-saudara PPPK, saya berpesan untuk tidak henti-hentinya belajar dan memperkaya skill sehingga nantinya dapat mempermudah dalam pelaksanaan tugas," tutupnya. (*)

Ikuti Terus Berita Lainnya di Sini

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved