Rutan Kelas IIB Landak Berikan Remisi Waisak Bagi 5 Warga Binaan

"Remisi yang diberikan pada kesempatan ini berupa remisi khusus Waisak I (RK I) yaitu remisi pengurangan masa pidana, tetapi masih harus menjalani sis

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/RUTAN LANDAK
Para WBP Rutan Kelas IIB Landak yang mendapatkan remisi khusus Waisak tahun 2023, Minggu 4 Juni 2023. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, LANDAK - Rutan Kelas IIB Landak berikan khusus Waisak Tahun 2023 bagi 5 orang warga binaan pemasyarakatan, Minggu 4 Juni 2023.

Kepala Rutan Landak, Jumedi, mengatakan dasar dari 5 orang warga binaan pemasyarakatan yang mendapatkan Remisi Khusus Waisak adalah surat Direktur Jenderal Pemasyarakatan Nomor : PAS-881.PK.05.04 TAHUN 2023 Tanggal 4 Juni 2023 tentang pemberian remisi khusus (RK) Waisak tahun 2023 dan pengurangan masa pidana remisi khusus( RK) Waisak tahun 2023.

"Remisi yang diberikan pada kesempatan ini berupa remisi khusus Waisak I (RK I) yaitu remisi pengurangan masa pidana, tetapi masih harus menjalani sisa masa pidananya dan belum bebas, untuk remisi khusus Waisak II (RK II) tidak ada, " jelasnya.

Polres Landak Bangun 8 Unit Rumdis di Sebangki

Adapun 5 orang warga binaan pemasyarakatan (WBP) yang menerima remisi khusus Waisak 2023 itu mendapatkan besaran remisi bervariasi, mulai dari 1 bulan sampai dengan 1 bulan 15 hari.

Dari 5 orang WBP yang telah menerima remisi khusus Waisak 2023 itu, diketahui 1 orang di antaranya sudah dinyatakan bebas sebelum pelaksanaan remisi diberikan.

Hal itu karena yang bersangkutan telah mendapatkan program pembinaan Berupa Pembebasan Bersyarat (PB).

"Selamat Hari Raya Waisak dan selamat bagi WBP yang telah mendapatkan pengurangan hukuman, selalu berbuat baik dan taati semua aturan yang ada, " tandas Jumedi. (*)

Ikuti Terus Berita Lainnya di Sini

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved