Public Service

BPJS Kesehatan Jadi Solusi Untuk Mendapatkan Kacamata Bersubsidi, Begini Caranya!

Kebijikan ini tentu saja menjadi solusi terbaik agar masyarakat kurang mampu yang memerlukan kacamata bisa mendapatkannya dengan harga terjangkau. 

Editor: Peggy Dania
Tribunpontianak.co.id/net/ka
Ilustrasi. membeli kacamata bersubsidi dengan BPSJ Kesehatan-Simak cara dan syarat mendapatkan subsidi membeli kacamata dengan harga terjangkau lewat BPJS Kesehatan. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan, memberikan subsidi khusus bagi peserta BPJS Kesehatan yang membutuhkan kacamata.

Kebijikan ini tentu saja menjadi solusi terbaik agar masyarakat kurang mampu yang memerlukan kacamata bisa mendapatkannya dengan harga terjangkau. 

Pemberian subsidi pembelian kacamata bersubsidi ini bisa dilakukan pada lensa kacamata minus, plus, maupun silinder.

Oleh sebab itu pada saat membeli kacamata, harus benar-benar diperhatikan.

Subsidi khusus ini akan diberikan kepada seluruh peserta dari setiap kelas-kelas yang berbeda.

Namun, subsidi yang diberikan kepada peserta Kelas 1, Kelas 2, dan Kelas 3, itu besarannya berbeda.

Ada Perubahan Data dan Status Penerima Bansos, Apakah Kepersertaan di BPJS Kesehatan PBI Dicoret?

Dilansir Tribunpontianak.co.id dari situs bpjskesehatan.go.id, Minggu 4 Juni 2023, Untuk subsidi BPJS Kesehatan Kelas 1, subsidi dana klaim kacamata sebesar Rp 300.000.

Peserhta BPJS Kesehatan kelas 2 subsidi dana klaim kacamata sebesar Rp 200.000, dan BPJS Kesehatan kelas 3 subsidi dana klaim kacamata sebesar Rp 150.000.

Kemudian, dalam pemberian subsidi pembelian kacamata, BPJS Kesehatan juga menetapkan aturan.

Dimana, lensa yang bisa diberikan subsidi hanya lensa dengan ukuran tertentu.

Subsidi dana akan diberikan BPJS Kesehatan untuk ukuran lensa spheris dengan minimal ukuran 0,5 dioptri, dan lensa silindir minimal ukuran 0,25 dioptri.

Subsidi dana yang diberikan BPJS Kesehatan kepada peserta ini, ternyata tidak berlangsung setiap tahun.

Namun, program subsidi pembelian kacamata ini hanya berlangsung selama dua tahun sekali.

2 Layanan Untuk Berhenti Menjadi Peserta BPJS Kesehatan Tanpa Perlu Kekantor BPJS, Apa Syaratnya?

Untuk mengklaim dana subsidi pembelian kacamata sudah diatur di dalam Peraturan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan Nomor 2 Tahun 2020 Tentang Prosedur Penjaminan Pelayanan Refraksi dan Kacamata pada Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama dalam Program Jaminan Kesehatan.

Adapun di dalam Pasal 8 peraturan tersebut menyebutkan, bahwa peserta yang membutuhkan kacamata, dapat membawa resep kacamata dari dokter FKTP ke optikal yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved