Kabar Artis

Sampai Kini Inara Rusli Tak Dinafkahi Sesuai Perjanjian, Sebut Kualitas Pendidikan Anak Menurun

Dalam kesempatan berbeda, kuasa hukum Inara Rusli, Arjana Bagaskara meminta Virgoun tak menjual aset milik bersama dengan Inara Rusli.

Instagram
Kuasa hukum Inara Rusli pun sempat menyinggung soal royalti Virgoun yang termasuk harta bersama dengan Inara Rusli. 

Hal tersebut ia lakukan lantaran mantan member girlband Bexxa itu tak mungkin menurunkan kualitas pendidikan anak-anaknya.

"Nggak mungkin aku nurunin kualitas pendidikan mereka gitu istilahnya," tutup Inara Rusli.

Kuasa Hukum Inara Rusli Minta Virgoun Tak Jual Aset Bersamanya dengan Klien

Dalam kesempatan berbeda, kuasa hukum Inara Rusli, Arjana Bagaskara meminta Virgoun tak menjual aset milik bersama dengan Inara Rusli.

"Meminta putusan sela kepada majelis hakim untuk memerintahkan Bapak Virgoun menjauh paling sedikit 10 kilometer dari tempat kediaman klien saya dan tempat kediaman anak-anak,"

"Kedua, memerintahkan untuk tidak menjual atau mengalihkan atau menghibahkan atau mewakafkan aset-aset yang termasuk harta bersama sampai putusan ini inkrah," ungkap Arjana Bagaskara.

Kuasa hukum Inara Rusli pun sempat menyinggung soal royalti Virgoun yang termasuk harta bersama dengan Inara Rusli.

11 Tuntutan Cerai Inara Rusli untuk Virgoun, Termasuk Hak Asuh Anak dan Harta

"Kami juga meminta terkait dengan biaya pemulihan rumah, kemudian nafkah anak, kemudian nafkah yang harus ditanggungnya kepada istrinya yaitu klien saya,"

"Juga terkait dengan royalti, Bapak Virgoun mendapatkan 80 persen daripada pendapatan royalti berdasarkan perjanjian dengan label tahun 2015,"

"Royalti digugat karena termasuk harta bersama, jadi perjanjian ini lahir setelah perkawinan (tahun 2014)," terangnya.

Namun, pihak Inara Rusli menyerahkan hal tersebut kepada majelis hakim.

"Artinya seluruh pendapatan ini adalah hak dari klien saya,"

"Dalam petitum cerai gugat, kami meminta 2/3 bagian daripada royalti atau pendapatan bersih itu dipotong dengan pajak, diberikan kepada klien saya,"

"Tapi terserah majelis hakim bagaimana mengabulkannya," tutup Arjana Bagaskara.

(*)

Cek Berita dan Artikel Mudah Diakses di Google News

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved