Kabar Artis

Mangkir Sidang Cerai, Hamish Daud dan Raisa Picu Potensi Putusan Verstek

Isu pihak ketiga juga kembali dibantah keras, dan fokus utama keduanya tetap pada pengasuhan anak secara co-parenting.

Instagram
ARTIS- Setelah beberapa hari bungkam, Raisa akhirnya buka suara terkait gugatan cerai yang dilayangkannya terhadap sang suami, Hamish Daud. 

Ringkasan Berita:
  • Raisa memilih untuk memberikan kuasa kepada tim hukumnya, sementara Hamish sama sekali tidak tampak dan bahkan tidak mengutus pengacara untuk mewakilinya.
  • Raisa sendiri juga tidak hadir di pengadilan dengan alasan memiliki kegiatan lain dan urusan tertentu yang perlu ia selesaikan. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID- Sidang perceraian pasangan publik figur Raisa Andriana dan Hamish Daud kembali bergulir di Pengadilan Agama Jakarta Selatan pada Senin 17 November 2025 sore. 

Namun, jalannya persidangan kembali memunculkan tanda tanya besar lantaran Hamish Daud kembali tidak hadir, seperti pada agenda sidang sebelumnya.

Kuasa hukum Raisa, Putra Lubis, menjelaskan bahwa ketidakhadiran pihak tergugat dapat memunculkan konsekuensi hukum yang tidak ringan. 

Jika absensi itu berlanjut, persidangan berpotensi menghasilkan putusan verstek, yaitu keputusan yang dijatuhkan hakim tanpa kehadiran atau pembelaan dari pihak tergugat.

Agenda sidang kedua ini sejatinya masih dalam tahap pemanggilan kepada kedua belah pihak, namun lagi-lagi baik Raisa maupun Hamish tidak hadir secara langsung. 

Rumor Perceraian Ahmad Dhani dan Mulan Jameela, Reaksi Keduanya Kini Jadi Sorotan

Raisa memilih untuk memberikan kuasa kepada tim hukumnya, sementara Hamish sama sekali tidak tampak dan bahkan tidak mengutus pengacara untuk mewakilinya.

“Hari ini sidang kedua, kami selaku kuasa penggugat hadir. Agendanya masih pemanggilan para pihak. Kami hadir untuk mewakili penggugat, sementara pihak tergugat kembali tidak hadir,” jelas Putra Lubis setelah persidangan.

Lubis menegaskan bahwa absennya Hamish bukan sekadar persoalan disiplin sidang, melainkan dapat memengaruhi arah putusan. 

Jika hingga tahap pembuktian pihak tergugat tetap tidak hadir, majelis hakim bisa saja menjatuhkan putusan verstek, yang berarti seluruh gugatan dari pihak Raisa berpeluang dikabulkan.

“Kalau sampai sidang berikutnya dia tetap tidak muncul, sampai pembuktian pun tidak hadir, maka putusannya bisa verstek,” tegasnya.

Putusan Verstek

Putusan verstek sendiri merupakan bentuk keputusan pengadilan yang diambil ketika tergugat tidak hadir meski sudah dipanggil secara resmi dan sah. 

Dalam situasi ini, hakim dapat langsung mengabulkan gugatan penggugat tanpa mendengar argumen atau pembelaan dari pihak tergugat.

Hingga kini, alasan ketidakhadiran Hamish masih menjadi misteri. Kuasa hukum Raisa tidak dapat memberikan penjelasan lebih jauh karena absensi tersebut sepenuhnya merupakan keputusan pribadi Hamish.

“Pakainya pengacara atau tidak itu hak masing-masing pihak. Bisa jadi dalam perkara ini beliau memilih tidak hadir dan tidak menggunakan kuasa hukum,” ujar Putra Lubis.

Bukan Sebagai Penyanyi, BCL Meniti Karir Pertamanya Sebagai SPG dan Model

Di sisi lain, Raisa sendiri juga tidak hadir di pengadilan dengan alasan memiliki kegiatan lain dan urusan tertentu yang perlu ia selesaikan. 

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved