Kabar Artis
Mangkir Sidang Cerai, Hamish Daud dan Raisa Picu Potensi Putusan Verstek
Isu pihak ketiga juga kembali dibantah keras, dan fokus utama keduanya tetap pada pengasuhan anak secara co-parenting.
Ringkasan Berita:
- Raisa memilih untuk memberikan kuasa kepada tim hukumnya, sementara Hamish sama sekali tidak tampak dan bahkan tidak mengutus pengacara untuk mewakilinya.
- Raisa sendiri juga tidak hadir di pengadilan dengan alasan memiliki kegiatan lain dan urusan tertentu yang perlu ia selesaikan.
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID- Sidang perceraian pasangan publik figur Raisa Andriana dan Hamish Daud kembali bergulir di Pengadilan Agama Jakarta Selatan pada Senin 17 November 2025 sore.
Namun, jalannya persidangan kembali memunculkan tanda tanya besar lantaran Hamish Daud kembali tidak hadir, seperti pada agenda sidang sebelumnya.
Kuasa hukum Raisa, Putra Lubis, menjelaskan bahwa ketidakhadiran pihak tergugat dapat memunculkan konsekuensi hukum yang tidak ringan.
Jika absensi itu berlanjut, persidangan berpotensi menghasilkan putusan verstek, yaitu keputusan yang dijatuhkan hakim tanpa kehadiran atau pembelaan dari pihak tergugat.
Agenda sidang kedua ini sejatinya masih dalam tahap pemanggilan kepada kedua belah pihak, namun lagi-lagi baik Raisa maupun Hamish tidak hadir secara langsung.
• Rumor Perceraian Ahmad Dhani dan Mulan Jameela, Reaksi Keduanya Kini Jadi Sorotan
Raisa memilih untuk memberikan kuasa kepada tim hukumnya, sementara Hamish sama sekali tidak tampak dan bahkan tidak mengutus pengacara untuk mewakilinya.
“Hari ini sidang kedua, kami selaku kuasa penggugat hadir. Agendanya masih pemanggilan para pihak. Kami hadir untuk mewakili penggugat, sementara pihak tergugat kembali tidak hadir,” jelas Putra Lubis setelah persidangan.
Lubis menegaskan bahwa absennya Hamish bukan sekadar persoalan disiplin sidang, melainkan dapat memengaruhi arah putusan.
Jika hingga tahap pembuktian pihak tergugat tetap tidak hadir, majelis hakim bisa saja menjatuhkan putusan verstek, yang berarti seluruh gugatan dari pihak Raisa berpeluang dikabulkan.
“Kalau sampai sidang berikutnya dia tetap tidak muncul, sampai pembuktian pun tidak hadir, maka putusannya bisa verstek,” tegasnya.
Putusan Verstek
Putusan verstek sendiri merupakan bentuk keputusan pengadilan yang diambil ketika tergugat tidak hadir meski sudah dipanggil secara resmi dan sah.
Dalam situasi ini, hakim dapat langsung mengabulkan gugatan penggugat tanpa mendengar argumen atau pembelaan dari pihak tergugat.
Hingga kini, alasan ketidakhadiran Hamish masih menjadi misteri. Kuasa hukum Raisa tidak dapat memberikan penjelasan lebih jauh karena absensi tersebut sepenuhnya merupakan keputusan pribadi Hamish.
“Pakainya pengacara atau tidak itu hak masing-masing pihak. Bisa jadi dalam perkara ini beliau memilih tidak hadir dan tidak menggunakan kuasa hukum,” ujar Putra Lubis.
• Bukan Sebagai Penyanyi, BCL Meniti Karir Pertamanya Sebagai SPG dan Model
Di sisi lain, Raisa sendiri juga tidak hadir di pengadilan dengan alasan memiliki kegiatan lain dan urusan tertentu yang perlu ia selesaikan.
| Rayakan 5 Tahun Pernikahan, Atta Halilintar Lamar Kembali Aurel Hermansyah |
|
|---|
| Amanda Manopo Nikmati Kehamilan Pertama, Akui Emosi Stabil dan Dukungan Suami |
|
|---|
| Na Daehoon Pasang Badan Bela Diva Azzura, Geram Kekasih Dibandingkan dengan Mantan Istri |
|
|---|
| Michelle Ashley Bongkar Dugaan Arya Khan Tak Nafkahi Pinkan Mambo |
|
|---|
| Cha Eun Woo Terseret Kasus Pajak Rp230 Miliar, Agensi Fantagio Akhirnya Minta Maaf! |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pontianak/foto/bank/originals/Raisa-akhirnya-buka-suara-terkait-gugatan-cerai-Hamish-Daud.jpg)