Khazanah Islam

Apa Hukum Bagi Makmum yang Mendahului Imam Saat Shalat Berjamaah?

Ada beberapa hal yang dapat membuat shalat batal atau tidak sah (rusak). Berikut ini merupakan perkara-perkara yang dapat membatalkan shalat.

Editor: Hamdan Darsani
GRAFIS TRIBUN PONTIANAK/ENRO
Simak Perkara yang membatalkan Shalat. Apakah Menadahului imam masuk dalam perkara yang membatalkan shalat. 

Terbuka Aurat dalam keadaan sengaja atau tidak seperti dibuka oleh angin.

Berhadas

Datang Hadaś kecil atau besar, karena dengan datangnya hadas berarti wudhu  batal, dengan demikian Shalatpun batal sebab dilaksanakan tanpa wudhu

Najis

Terkena najis yang tidak dimaafkan pada badan, pakaian dan tempat, karena keharusan bersih badan, pakaian dan tempat tidak terpenuhi.

Tertawa Terbahak

Tertawa terbahak-bahak. Nabi Saw bersabda: Dari Abi Musa, dia berkata: Rasulullah Saw menyuruh orang yang tertawa terbahak-bahak untuk mengulangi wu u dan
alatnya. (HR Al-Thabrani).

Murtad, gila, pingsan karena satu syarat wajib alat adalah berakal.

Salah Membaca Alquran

Salah dalam membaca Al-Qur’an kerena akan mengubah arti dalam maksud Al-Qur’an, sehingga merusak rukun alat.

Meninggalkan Rukun

Meninggalkan rukun atau syarat, karena adanya hukum tergantung pada kesempurnaan rukun dan syarat.

Mendahului imam bagi orang yang alat berjama’ah.

Melihat air bagi orang yang alat dengan tayamum, sepanjang air itu dimungkinkan untuk digapai, karena tayamum dibolehkan ketika tidak ada air.

Mengucapkan salam dengan sengaja sebelum selesai Shalat, karena salam dalam shalat berfungsi sebagai penutup. (*)

Cek Berita dan Artikel Mudah Diakses di Google News

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved