Khazanah Islam

Apa Hukum Bagi Makmum yang Mendahului Imam Saat Shalat Berjamaah?

Ada beberapa hal yang dapat membuat shalat batal atau tidak sah (rusak). Berikut ini merupakan perkara-perkara yang dapat membatalkan shalat.

Editor: Hamdan Darsani
GRAFIS TRIBUN PONTIANAK/ENRO
Simak Perkara yang membatalkan Shalat. Apakah Menadahului imam masuk dalam perkara yang membatalkan shalat. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Shalat merupakan tiang Agama bagi setiap pemeluk Islam.

Oleh karena itu umat Islam perlu mengetahui apa saja yang dapat membatalkan Shalat.

Ada beberapa hal yang dapat membuat Shalat batal atau tidak sah (rusak).

Berikut ini merupakan perkara-perkara yang dapat membatalkan shalat.

Lengkap pula dengan penjelasan singkat.

Amalan Penghapus Dosa Jelang Idul Adha 1444 Hijriah, Cek Niat Arab Latin dan Terjemahan

Berbicara

Sekurang-kurang berbicara yang membatalkan alat adalah dua huruf, sekalipun tidak dipahami, baik disengaja atau lupa.

Makan dan minum

baik disengaja atau lupa, sedikit atau banyak, sebab makan dan minum bukan perbuatan yang disyari’atkan dalam pelaksanaan alat dan puasa.

Olehkarena itu semua yang membatalkan puasa juga membatalkan alat.

Banyak bergerak

Secara berturut-turut selain gerakan yang biasa dilakukan dalam alat, karena perbuatan yang dipandang banyak dilakukan secara berturut-turut memberikan kesan terputusnya alat.

Membelakangi Kiblat

Membelakangi Kiblat tanpa ada halangan, karena ulama telah sepakat menetapkan bahwa salah satu syarat sah alat adalah menghadap kiblat, sesuai dengan perintah Allah untuk meghadap
Masjidil Haram (Q.S. 2 al-Baqarah: 150)

Terbuka Aurat

Terbuka Aurat dalam keadaan sengaja atau tidak seperti dibuka oleh angin.

Berhadas

Datang Hadaś kecil atau besar, karena dengan datangnya hadas berarti wudhu  batal, dengan demikian Shalatpun batal sebab dilaksanakan tanpa wudhu

Najis

Terkena najis yang tidak dimaafkan pada badan, pakaian dan tempat, karena keharusan bersih badan, pakaian dan tempat tidak terpenuhi.

Tertawa Terbahak

Tertawa terbahak-bahak. Nabi Saw bersabda: Dari Abi Musa, dia berkata: Rasulullah Saw menyuruh orang yang tertawa terbahak-bahak untuk mengulangi wu u dan
alatnya. (HR Al-Thabrani).

Murtad, gila, pingsan karena satu syarat wajib alat adalah berakal.

Salah Membaca Alquran

Salah dalam membaca Al-Qur’an kerena akan mengubah arti dalam maksud Al-Qur’an, sehingga merusak rukun alat.

Meninggalkan Rukun

Meninggalkan rukun atau syarat, karena adanya hukum tergantung pada kesempurnaan rukun dan syarat.

Mendahului imam bagi orang yang alat berjama’ah.

Melihat air bagi orang yang alat dengan tayamum, sepanjang air itu dimungkinkan untuk digapai, karena tayamum dibolehkan ketika tidak ada air.

Mengucapkan salam dengan sengaja sebelum selesai Shalat, karena salam dalam shalat berfungsi sebagai penutup. (*)

Cek Berita dan Artikel Mudah Diakses di Google News

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved