Urus Izin WPR Butuh Proses Panjang, Wakil Bupati Sintang Melkianus Minta Penambang Bersabar

"Ini semua kita lakukan supaya masyarakat juga memahami, terutama terkait aturan. Ada aturan lebih tinggi ada, salah satu jalan memang urus izin WPR d

Penulis: Agus Pujianto | Editor: Rivaldi Ade Musliadi
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/AGUS PUJIANTO
Wakil Bupati Sintang, Melkianus. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SINTANG - Pemerintah Kabupaten Sintang, Kalimantan Barat, berkomitmen memperjuangkan solusi bagi para pekerja emas ilegal supaya mendapatkan legalitas melalui perizinan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR).

Selain itu, Pemkab Sintang juga akan berupaya membantu mencarikan pembeli yang legal sesuai aturan.

"Dua hal ini harus beriringan. Pekerjaan legal, pembeli juga legal. Sama-sama harus dilindungi," kata Wakil Bupati Sintang, Melkianus.

Melki mengaku sudah berkoordinasi dengan pelbagai pihak. Mulai dari DPRD, Polres Sintang, hingga ke Pemprov Kalbar untuk menyikapi persoalan pekerja PETI.

Pemkab Sintang Perjuangkan Urus Perizinan WPR untuk Pekerja PETI

"Ini semua kita lakukan supaya masyarakat juga memahami, terutama terkait aturan. Ada aturan lebih tinggi ada, salah satu jalan memang urus izin WPR dan IPR," jelasnya.

Mengurus izin WPR kata Melki memerlukan proses yang panjang. Masyarakat yang menggantungkan hidup dari menambang emas diminta bersabar.

"Ini tentu diusulkan melalui tingkatan desa, Kecamatan, Kabupaten provinsi dan pusat. Tentu langkahnya prosesnya panjang. Kita berharap masyarakat memahami proses ini. Kita tidak mungkin bertentangan dengan aturan tapi kita mencari solusi terbaik. Saya harap penambang bersabar sambil menunggu proses ini berjalan kami juga akan berusaha sebaik mungkin memperjuangkan," harap Melki.

Selain mengurus izin WPR, Melki juga berkeinginan untuk mencari pembeli emas yang legal sesuai aturan.

"WPR menjadi tujuan utama kita sehingga mereka bisa bekerja dengan aman nyaman. Terkait masalah siapa nanti yang bisa membeli emas ini menjadi perhatian kami. Tentu kami akan mencarikan pembeli yang sesuai aturan yang tidak bertentangan. Ketika ini sudah diizinkan bekerja tentu ada hasil dan dijual juga kami harap yang membelinya sesuai aturan," bebernya. (*)

Ikuti Terus Berita Lainnya di Sini

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved