Tingkatkan Kesadaran Hukum Pengendara, Polres Singkawang Terapkan Tilang Manual
Metode ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran hukum di antara para pengendara dan memastikan kepatuhan terhadap peraturan lalu lintas.
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SINGKAWANG - Pemberlakuan tilang manual di wilayah Kalimantan Barat mulai dilakukan oleh pihak Polisi Lalu Lintas, hal tersebut juga dilakukan di wilayah hukum Polres Singkawang sesuai dengan surat telegram Kapolda Kalbar, yang dikirim ke Polres Jajaran se-Kalimantan Barat, Rabu 31 Mei 2023.
Tilang manual dilakukan sebagai respons terhadap pelanggaran lalu lintas yang dilakukan oleh pengemudi.
Metode ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran hukum di antara para pengendara dan memastikan kepatuhan terhadap peraturan lalu lintas.
Dengan menerapkan tilang manual, petugas kepolisian dapat secara langsung menghentikan pelanggaran yang terjadi dan memberikan sanksi yang sesuai kepada pengendara yang melanggar aturan.
• Satlantas Polres Singkawang Mulai Terapkan Tilang Non Elektronik atau Tilang Manual
Kapolres Singkawang AKBP Arwin Amrih Wientama, S.H ., S.IK ., M.H melalui Kasat Lantas AKP Suwaris menyampaikan bahwa pemberlakuan tilang manual ini adalah penindakan pelanggaran yang berpotensi menimbulkan kecelakaan lalu lintas, dengan fatalitas tinggi, karena tidak sedikit pengendara kendaraan yang mengabaikan pelanggaran lalu lintas dan menjadi penyebab kecelakaan lalu lintas.
"Pemberlakuan tilang manual ini agar masyarakat semakin tertib dan taat pada peraturan, untuk menekan fatalitas laka lantas,”.
Kasat Lantas Polres Singkawang juga menyampaikan bahwa petugas juga mengutamakan teguran secara humanis namun jika ada yang pelanggaran yang menyebabkan fatalitas laka lantas, langsung dilakukan tilang manual secara selektif prioritas.
Adapun penindakan pelanggaran yang berpotensi menimbulkan laka lantas dengan fatalitas tinggi diantaranya adalah berkendara dibawah umur, berboncengan lebih dari satu penumpang untuk sepeda motor, menggunakan ponsel saat berkendara, tidak menggunakan helm SNI, melawan arus, melebihi batas kecepatan, berkendara dalam pengaruh alkohol, kendaraan bermotor tidak sesuai spesifikasi teknis, penggunaan ranmor tidak sesuai peruntukkannya, kendaraan over load over dimension, dan kendaraan tidak dilengkapi plat nomor atau plat nomor palsu.
Untuk kendaraan bermotor tidak sesuai spesifikasi ini diantaranya adalah pada spion, knalpot Brong, lampu sein, lampu utama dan lainnya.
Kapolres Singkawang AKBP Dody Yudianto Arruan Lakukan Sambang Duka ke Rumah Duka Mertua Personel |
![]() |
---|
Polres Singkawang Musnahkan Barang Bukti Narkotika Total Lebih 40 Gram |
![]() |
---|
Polres Singkawang Musnahkan Barang Bukti Narkotika, Tegaskan Komitmen Perang Melawan Narkoba |
![]() |
---|
Wujudkan Rasa Aman, Polsek Singkawang Tengah, Polsek Singkawang Timur dan TNI Patroli Skala Besar |
![]() |
---|
Kapolres Singkawang Apresiasi Aksi Damai Aliansi Singkawang Memanggil Berjalan Lancar |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.