Satlantas Polres Singkawang Mulai Terapkan Tilang Non Elektronik atau Tilang Manual

Pemberlakuan tilang manual ini agar masyarakat semakin tertib dan taat pada peraturan, untuk menekan fatalitas laka lantas

Editor: Jamadin
Humas Polres Singkawang
Satlantas Polres Singkawang berlakukan tilang manual, Minggu 21 Mei 2023 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SINGKAWANG - Pemberlakuan tilang manual di wilayah Kalimantan Barat mulai dilakukan oleh pihak Polisi Lalu Lintas, hal tersebut juga dilakukan di wilayah hukum Polres Singkawang sesuai dengan surat telegram Kapolda Kalbar, yang dikirim ke Polres Jajaran se-Kalimantan Barat, Minggu 21 Mei 2023.

Kapolres Singkawang AKBP Arwin Amrih Wientama, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kasat Lantas AKP Suwaris menyampaikan bahwa pemberlakuan tilang manual ini adalah penindakan pelanggaran yang berpotensi menimbulkan kecelakaan lalu lintas, dengan fatalitas tinggi, karena tidak sedikit pengendara kendaraan yang mengabaikan pelanggaran lalu lintas dan menjadi penyebab kecelakaan lalu lintas.

"Pemberlakuan tilang manual ini agar masyarakat semakin tertib dan taat pada peraturan, untuk menekan fatalitas laka lantas,” jelasnya.

Kasat Lantas Polres Singkawang juga menyampaikan bahwa petugas juga mengutamakan teguran secara humanis namun jika ada yang pelanggaran yang menyebabkan fatalitas laka lantas, langsung dilakukan tilang manual secara selektif prioritas.

Sat Binmas Polres Sekadau Sosialisasikan Tilang Manual di SMK Keling Kumang

Adapun penindakan pelanggaran yang berpotensi menimbulkan laka lantas dengan fatalitas tinggi diantaranya adalah berkendara dibawah umur, berboncengan lebih dari satu penumpang untuk sepeda motor, menggunakan ponsel saat berkendara, tidak menggunakan helm SNI, melawan arus, melebihi batas kecepatan, berkendara dalam pengaruh alkohol, kendaraan bermotor tidak sesuai spesifikasi teknis, penggunaan ranmor tidak sesuai peruntukkannya, kendaraan over load over dimension, dan kendaraan tidak dilengkapi plat nomor atau plat nomor palsu.

Untuk kendaraan bermotor tidak sesuai spesifikasi ini diantaranya adalah pada spion, knalpot Brong, lampu sein, lampu utama dan lainnya.

Sebagai informasi bahwa Polda Kalbar memiliki 14 satuan kewilayahan meliputi Polresta Pontianak Kota, Polres Mempawah, Polres Singkawang, Polres Sambas, Polres Bengkayang, Polres Landak, Polres Sanggau, Polres Sekadau, Polres Sintang, Polres Melawi, Polres Kapuas Hulu, Polres Ketapang, Polres Kubu Raya, dan Polres Kayong Utara. 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved