Kadisbunnak Kalbar Imbau Masyarakat Tidak Pelihara Hewan Ternak dari Lokasi Tertular Rabies

Adapun SOP penanganan kasus gigitan hewan penular rabies (HPR) pertama mencuci luka selama 15 menit menggunakan sabun di air yang mengalir.

Penulis: Tri Pandito Wibowo | Editor: Try Juliansyah
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/Istimewa
Kepala Dinas Perkebunan dan Peternakan (Disbunnak) Provinsi Kalbar, Heronimus Hero saat pemeriksaan hewan ternak. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Kepala Dinas Perkebunan dan Peternakan ( Disbunnak ) Provinsi Kalbar, Heronimus Hero mengatakan hingga 29 Mei 2023 telah terjadi kasus gigitan anjing di dua kabupaten di Kalbar yang menyebabkan 8 korban meninggal akibat rabies.

Penyakit rabies merupakan penyakit berbahaya yang dapat ditularkan dari air liur hewan penular rabies melalui gigitan atau cakaran.

Hewan yang dapat menularkan rabies antara lain anjing, kucing, monyet, dan hewan berdarah panas lainnya.

Hero mengatakan pencegahan rabies di manusia dapat dicegah dengan peningkatan kesadaran akan pemeliharaan hewan yang bertanggung jawab yaitu dengan memperhatikan kesehatan hewan.

Pemeliharaan yang sembarangan tanpa memperhatikan kesehatan di hewan serta lingkungannya akan menjadi senjata makan tuan bagi pemilik hewan dan lingkungannya.

"Pencegahan rabies dapat dimulai dari hewannya yaitu dengan memberikan vaksin rabies yang dimulai sejak umur hewan 3 bulan dan diulang kembali setiap tahun sekali. Pemeliharaan dengan memberikan penanda kepemilikan pada hewan akan mempermudah pemilik dan masyarakat sekitar mengenal hewan dan asal hewan," ujar Hero Kamis 1 Juni 2023.

Baca juga: Kadisbunnak Kalbar Sebut Rabies Makan 8 Korban di 2 Kabupaten

Ia mengingatkan masyarakat yang akan memelihara hewan diharapkan jangan mengambil hewan yang berasal dari lokasi tertular rabies dan belum diberikan vaksinasi rabies.

Adapun SOP penanganan kasus gigitan hewan penular rabies (HPR) pertama mencuci luka selama 15 menit menggunakan sabun di air yang mengalir.

Setelahnya segera dibawa ke Puskesmas atau rumah sakit terdekat untuk penanganan lebih lanjut dan diberikan suntikan vaksin anti rabies (VAR) terhadap hewan yang menggigit agar ditangkap atau diikat dan jangan dibunuh.

Catatannya hewan diberi makan dan minum seperti biasa.

"Segera melaporkan kepada petugas yang membidangi fungsi peternakan dan kesehatan hewan terdekat. Petugas akan melakukan observasi terhadap hewan yang menggigit selama 14 hari. Jika dalam waktu 14 hari hewan yang menggigit mati, kemungkinan adalah rabies dan petugas akan mengambil sampel otak dan dikirim ke laboratorium kesehatan hewan untuk kepentingan peneguhan diagnosa rabies," ujarnya.

Selanjutnya jika selama obeservasi 14 hari hewan yang menggigit sehat berarti bukan rabies.

Dalam rangka pengendalian penyakit rabies di Kalbar kata dia, telah dilakukan beberapa tindakan antara lain, vaksinasi rabies pada hewan penular rabies di lokasi yang terjadi kasus kematian dan positif rabies di hewan.

Masing-masing kabupaten kota telah dialokasikan operasional untuk pelaksanaan sosialisasi terkait rabies di masyarakat dan vaksinasi rabies pada hewan.

Ia menghimbau untuk pencegahan penularan rabies maka perlu dukungan masyarakat pemilik hewan untuk melakukan vaksinasi rabies terhadap hewan peliharaannya setahun sekali.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved