Setorkan Rp 1,3 Miliar ke Kas Negara, Kajari: Uang Pengganti & Denda Tipikor Perumnas di Kubu Raya
Kajari Mempawah Didik Adyotomo mengatakan, Kejari Mempawah pada hari ini telah menyerahkan Uang Pengganti dan Denda, berdasarkan putusan Pengadilan Ne
Penulis: Ramadhan | Editor: Rivaldi Ade Musliadi
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, MEMPAWAH - Kejaksaan Negeri (Kejari) Mempawah berhasil menambah kas negara, usai menyetorkan uang sebesar kurang lebih 1,3 miliar dari uang pengganti dan denda kasus tindak pidana korupsi (Tipikor) pembangunan Rumah Toko (Ruko) di lokasi Sungai Ambawang, Kubu Raya oleh Perusahaan Umum (Perum) Pembangunan Perumahan Nasional (Perumnas) Cabang Kalimantan Barat.
Uang sebesar kurang lebih sebesar Rp 1,3 miliar tersebut terdiri dari Uang pengganti sebesar Rp 1.233.551.481,65, serta uang denda Rp 100 juta rupiah dari terpidana Ir Mudjiardjo Mardiutama.
Hal tersebut diketahui saat dilakukan Press Release di Kantor Kejaksaan Negeri Mempawah, yang dipimpin langsung oleh Kajari Mempawah Didik Adyotomo, Rabu 31 Mei 2023 siang.
Kajari Mempawah Didik Adyotomo mengatakan, Kejari Mempawah pada hari ini telah menyerahkan Uang Pengganti dan Denda, berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Pontianak Nomor : 5/Pid-sus-TPK/2023/PN Ptk Tanggal 08 Mei 2023, yang telah memperoleh kekuatan hukum yang tetap pada tanggal 8 Mei 2023 dalam perkara Tipikor atas nama terpidana Ir Mudjiardjo Mardiutama.
• Momentum HKG PKK ke-51, Bupati Erlina Harap PKK Mempawah Semakin Maju dan Jaya
Dimana terpidana telah terbukti secara sah melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
"Bahwa terpidana Ir Mudjiardjo Mardiutama yang dijatuhi pidana Penjara selama dua tahun dan Pidana Denda sejumlah Rp 100 juta rupiah subsidair enam bulan kurungan," ujar Didik Adyotomo.
"Terpidana juga dipidana Uang Pengganti sebesar Rp 1.233.551.481,65 (Satu milyar dua ratus tiga puluh tiga juta lima ratus lima puluh satu ribu empat ratus delapan puluh satu koma enam puluh lima juta rupiah)," lanjut Didik Adyotomo menegaskan.
Dikatakan Didik, uang pengganti dan pembayaran denda yang dilakukan terpidana merupakan bentuk tanggung jawab dari terpidana terhadap apa yang telah dilakukan terpidana (korupsi).
"Dengan telah dikembalikannya uang denda maupun pengganti maka kerugian negara telah terpulihkan. Dan hari ini juga kami akan menyetorkan uang tersebut ke kas negara," terang Didik Adyotomo. (*)
Ikuti Terus Berita Lainnya di Sini
Mempawah
Tipikor
Perumnas
Kajari
Kejaksaan Negeri
Didik Adyotomo
Kubu Raya
Kalimantan Barat
Kalbar
Mei
2023
Suluh Budaya Kalbar 2025 Bawa Pulang Piala, Harmoni Etnis Menyatu di Temu Karya Nasional |
![]() |
---|
Stok Beras Kota Pontianak Dipastikan Aman Hingga Akhir Tahun |
![]() |
---|
10 Ribu Bibit Ikan Nila Disalurkan untuk Perkuat Ketahanan Pangan |
![]() |
---|
Ketua PGRI Kalbar : Kesejahteraan Guru Jangan Jadi Korban Program MBG |
![]() |
---|
Babinsa Koramil 1210-05/Menyuke Bekali Siswa Dengan Latihan Dasar Kepemimpinan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.