Setorkan Rp 1,3 Miliar ke Kas Negara, Kajari: Uang Pengganti & Denda Tipikor Perumnas di Kubu Raya

Kajari Mempawah Didik Adyotomo mengatakan, Kejari Mempawah pada hari ini telah menyerahkan Uang Pengganti dan Denda, berdasarkan putusan Pengadilan Ne

Penulis: Ramadhan | Editor: Rivaldi Ade Musliadi
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/RAMADHAN
Press Release pengembalian uang pengganti dan denda kasus Tipikor pembangunan Ruko di lokasi Sungai Ambawang, Kubu Raya oleh Perum Perumnas Cabang Kalimantan Barat, di Kantor Kejari Mempawah, Rabu 31 Mei 2023. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, MEMPAWAH - Kejaksaan Negeri (Kejari) Mempawah berhasil menambah kas negara, usai menyetorkan uang sebesar kurang lebih 1,3 miliar dari uang pengganti dan denda kasus tindak pidana korupsi (Tipikor) pembangunan Rumah Toko (Ruko) di lokasi Sungai Ambawang, Kubu Raya oleh Perusahaan Umum (Perum) Pembangunan Perumahan Nasional (Perumnas) Cabang Kalimantan Barat.

Uang sebesar kurang lebih sebesar Rp 1,3 miliar tersebut terdiri dari Uang pengganti sebesar Rp 1.233.551.481,65, serta uang denda Rp 100 juta rupiah dari terpidana Ir Mudjiardjo Mardiutama.

Hal tersebut diketahui saat dilakukan Press Release di Kantor Kejaksaan Negeri Mempawah, yang dipimpin langsung oleh Kajari Mempawah Didik Adyotomo, Rabu 31 Mei 2023 siang.

Kajari Mempawah Didik Adyotomo mengatakan, Kejari Mempawah pada hari ini telah menyerahkan Uang Pengganti dan Denda, berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Pontianak Nomor : 5/Pid-sus-TPK/2023/PN Ptk Tanggal 08 Mei 2023, yang telah memperoleh kekuatan hukum yang tetap pada tanggal 8 Mei 2023 dalam perkara Tipikor atas nama terpidana Ir Mudjiardjo Mardiutama.

Momentum HKG PKK ke-51, Bupati Erlina Harap PKK Mempawah Semakin Maju dan Jaya

Dimana terpidana telah terbukti secara sah melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

"Bahwa terpidana Ir Mudjiardjo Mardiutama yang dijatuhi pidana Penjara selama dua tahun dan Pidana Denda sejumlah Rp 100 juta rupiah subsidair enam bulan kurungan," ujar Didik Adyotomo.

"Terpidana juga dipidana Uang Pengganti sebesar Rp 1.233.551.481,65 (Satu milyar dua ratus tiga puluh tiga juta lima ratus lima puluh satu ribu empat ratus delapan puluh satu koma enam puluh lima juta rupiah)," lanjut Didik Adyotomo menegaskan.

Dikatakan Didik, uang pengganti dan pembayaran denda yang dilakukan terpidana merupakan bentuk tanggung jawab dari terpidana terhadap apa yang telah dilakukan terpidana (korupsi).

"Dengan telah dikembalikannya uang denda maupun pengganti maka kerugian negara telah terpulihkan. Dan hari ini juga kami akan menyetorkan uang tersebut ke kas negara," terang Didik Adyotomo. (*)

Ikuti Terus Berita Lainnya di Sini

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved