Imigrasi Sanggau Gelar Rapat Pengawasan Orang Asing di Melawi

Kegiatan tersebut di hadiri oleh berbagai istansi dan/atau lembaga yang memiliki tugas dan fungsi terkait dengan pengawasan Orang Asing.

|
Penulis: Agus Pujianto | Editor: Faiz Iqbal Maulid
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/Istimewa
Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sanggau melaksanakan Kegiatan Rapat Tim Pengawasan Orang Asing (TIMPORA) di Wilayah Kabupaten Melawi, Kamis kemarin. Kegiatan tersebut di hadiri oleh berbagai istansi dan/atau lembaga yang memiliki tugas dan fungsi terkait dengan pengawasan orang asing. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, MELAWI - Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sanggau melaksanakan Kegiatan Rapat Tim Pengawasan Orang Asing (TIMPORA) di Wilayah Kabupaten Melawi, Kamis 25 Mei 2023.

Kegiatan tersebut di hadiri oleh berbagai istansi dan/atau lembaga yang memiliki tugas dan fungsi terkait dengan pengawasan Orang Asing.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sanggau, I Gede Semarajaya melalui Kasi Teknologi dan Informasi Keimigrasian (Tikim), Yusuf mengatakan berdasarkan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 50 Tahun 2016 Tentang Tim Pengawasan Orang Asing bahwa, Timpora adalah tim yang terdiri dari instansi dan/atau lembaga pemerintah yang mempunyai tugas dan fungsi terkait dengan keberadaan dan kegiatan Orang Asing.

Adapun Tugas dan Fungsi Timpora yaitu memberikan saran dan pertimbangan kepada instansi dan/atau lembaga pemerintahan terkait, mengenai hal yang berkaitan dengan Pengawasan Orang Asing.

"Dalam tugasnya, Timpora mempunyai fungsi koordinasi dan pertukaran data dan informasi, pengumpulan informasi dan data keberadaan Orang Asing secara berjenjang dari tingkat desa atau kelurahan sampai dengan provinsi," kata Yusuf.

Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sanggau Musnahkan 20.468 Berkas Arsip Substantif

Berdasarkan hasil Rapat tersebut didapatkan kesimpulan bahwa, Imigrasi memiliki kebijakan selektif policy yaitu hanya Orang Asing yang bermanfaat yang boleh masuk dan berkegiatan di wilayah Indonesia.

Menurut Yusuf Keberadaan Orang Asing di Indonesia tentunya memiliki nilai positif dan juga nilai negative. 

"Orang Asing yang berada dan berkegiatan di Kabupaten Melawi sejauh ini belum di temukan adanya pelanggaran. Mereka cukup pro-aktif melaporkan diri ke instansi terkait. Namun demikian dalam melaksanakan pengawasan orang asing, tetap mengacu kepada peraturan yang berlaku berdasarkan tugas pokok dan fungsi masing-masing instansi, serta dilakukan secara bijaksana," kata Yusuf

Ikuti Terus Berita Terupdate Seputar Kalbar Hari Ini Di sini

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved