Ikan Impor yang Disegel KKP Diduga Sempat Beredar di Pasar Lokal Pontianak dan Singkawang
Ikan impor jenis salem yang seharusnya diperuntukan industri pemindangan tersebut dijual eceran di pasar lokal dengan harga Rp21.000,- per kilogram.
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, JAKARTA - Ikan Impor yang disegel Kementerian Kelautan dan Perikanan diduga sempat beredar di pasar lokal Pontianak dan sekitarnya.
Hal itu disampaikan Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), Laksda TNI Dr. Adin Nurawaluddin, dalam rilis resmi KKP.
Ikan impor jenis salem yang seharusnya diperuntukan industri pemindangan tersebut dijual eceran di pasar lokal dengan harga Rp21.000,- per kilogram.
Harga itu lebih murah dibandingkan dengan harga ikan hasil tangkapan nelayan lokal yang dijual dengan harga Rp 28.000.
• KKP Segel 9,7 Ton Ikan Impor di Singkawang, Sekadau dan Kubu Raya
"Ikannya yang disegel, agar tidak beredar di pasar, sehingga menghentikan jatuhnya harga ikan lokal di Pontianak dan sekitarnya,” kata Adin.
Berdasarkan penelusuran pihaknya, ikan impor tersebut berasal dari 3 (tiga) gudang ikan berbeda yang berlokasi di Kalimantan Barat.
Diantaranya 145 kotak berisi 1.450 kg ikan di gudang PT. M di Rasau Jaya, Kabupaten Kubu Raya.
306 kotak berisi 3.060 kg ikan di gudang PT. W di Kabupaten Sekadau, dan 520 kotak berisi 5.200 kg ikan di gudang milik T di Singkawang.
“Dari ketiga lokasi gudang yang didatangi Ditjen PSDKP, total 9,7 ton ikan impor jenis salem disegel sementara sampai hasil tindak lanjut pemeriksaan importir di Jakarta dinyatakan selesai,” katanya.
• Nelayan Asal Desa Antibar yang Meninggal Dunia Sepulang Cari Udang Ditemukan Tertelungkup di Lumpur
Saat ini pihaknya telah mengerahkan Pengawas Perikanan di Pangkalan PSDKP Jakarta untuk menyelidiki pelaku usaha importir yang berlokasi di Jakarta.
Untuk kepentingan penyelidikan tersebut, saat ini ketiga perusahaan yang disegel untuk sementara dilarang melakukan aktivitas penjualan ikan impor jenis salem serta merusak segel dan garis Pengawas Perikanan di gudang masing-masing.
Seperti diberitakan sebelumnya, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menyegel 971 kotak berisi 9,7 ton ikan impor beku jenis salem atau Frozen Pacific Mackarel di Kalimantan Barat.
Penyegelan tersebut dilakukan karena ikan-ikan impor yang seharusnya diperuntukan untuk industri pemindangan, diduga beredar tidak sesuai peruntukan di Kota Pontianak dan sekitarnya.
Solidaritas untuk Affan, Mahasiswa Sintang Duduk Bersama Polisi Gelar Doa |
![]() |
---|
Panen Raya Jagung di Lahan Percontohan Polsek Jongkat Polisi & Petani Bersatu untuk Ketahanan Pangan |
![]() |
---|
Dewan Sambas Figo Respon Positif Kebijakan Pengusulan P3K Paruh Waktu |
![]() |
---|
Psikolog: Dukungan Keluarga dan Teman Penting untuk Cegah Pikiran Bunuh Diri |
![]() |
---|
Psikolog Istiqomah Bagikan Cara Mengalihkan Pikiran Bunuh Diri |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.