Ikan Impor yang Disegel KKP Diduga Sempat Beredar di Pasar Lokal Pontianak dan Singkawang

Ikan impor jenis salem yang seharusnya diperuntukan industri pemindangan tersebut dijual eceran di pasar lokal dengan harga Rp21.000,- per kilogram.

Editor: Nasaruddin
KKP.go.id
Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menyegel 971 kotak berisi 9,7 ton ikan impor beku jenis salem atau Frozen Pacific Mackarel di Kalimantan Barat. Penyegelan dilakukan karena ikan-ikan impor yang seharusnya diperuntukan untuk industri pemindangan, diduga beredar tidak sesuai peruntukan di Kota Pontianak dan sekitarnya. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, JAKARTA - Ikan Impor yang disegel Kementerian Kelautan dan Perikanan diduga sempat beredar di pasar lokal Pontianak dan sekitarnya.

Hal itu disampaikan Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), Laksda TNI Dr. Adin Nurawaluddin, dalam rilis resmi KKP.

Ikan impor jenis salem yang seharusnya diperuntukan industri pemindangan tersebut dijual eceran di pasar lokal dengan harga Rp21.000,- per kilogram.

Harga itu lebih murah dibandingkan dengan harga ikan hasil tangkapan nelayan lokal yang dijual dengan harga Rp 28.000.

KKP Segel 9,7 Ton Ikan Impor di Singkawang, Sekadau dan Kubu Raya

"Ikannya yang disegel, agar tidak beredar di pasar, sehingga menghentikan jatuhnya harga ikan lokal di Pontianak dan sekitarnya,” kata Adin.

Berdasarkan penelusuran pihaknya, ikan impor tersebut berasal dari 3 (tiga) gudang ikan berbeda yang berlokasi di Kalimantan Barat.

Diantaranya 145 kotak berisi 1.450 kg ikan di gudang PT. M di Rasau Jaya, Kabupaten Kubu Raya.

306 kotak berisi 3.060 kg ikan di gudang PT. W di Kabupaten Sekadau, dan 520 kotak berisi 5.200 kg ikan di gudang milik T di Singkawang.

“Dari ketiga lokasi gudang yang didatangi Ditjen PSDKP, total 9,7 ton ikan impor jenis salem disegel sementara sampai hasil tindak lanjut pemeriksaan importir di Jakarta dinyatakan selesai,” katanya.

Nelayan Asal Desa Antibar yang Meninggal Dunia Sepulang Cari Udang Ditemukan Tertelungkup di Lumpur

Saat ini pihaknya telah mengerahkan Pengawas Perikanan di Pangkalan PSDKP Jakarta untuk menyelidiki pelaku usaha importir yang berlokasi di Jakarta.

Untuk kepentingan penyelidikan tersebut, saat ini ketiga perusahaan yang disegel untuk sementara dilarang melakukan aktivitas penjualan ikan impor jenis salem serta merusak segel dan garis Pengawas Perikanan di gudang masing-masing.

Seperti diberitakan sebelumnya, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menyegel 971 kotak berisi 9,7 ton ikan impor beku jenis salem atau Frozen Pacific Mackarel di Kalimantan Barat.

Penyegelan tersebut dilakukan karena ikan-ikan impor yang seharusnya diperuntukan untuk industri pemindangan, diduga beredar tidak sesuai peruntukan di Kota Pontianak dan sekitarnya.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved