Diduga Lakukan Penimbunan, Satreskrim Polres Sambas Amankan RH saat Bawa 28 Jerigen Berisi Solar

Kasat Reskrim Polres Sambas, AKP I Ketut Agus Pasek Sudina mengatakan kasus ini terungkap usai mendapatkan informasi dari masyarakat.

|
Penulis: Imam Maksum | Editor: Faiz Iqbal Maulid
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/Satreskrim Polres Sambas
RH (41) beserta barang bukti 28 jerigen solar subsidi diamankan Satreskrim Polres Sambas. Ia diamankan di Mapolres Sambas atas dugaan praktek penyalahgunaan atau penimbunan BBM solar, beberapa waktu lalu, di Kecamatan Galing, Kabupaten Sambas. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SAMBAS - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sambas berhasil menggagalkan dugaan praktek penyalahgunaan atau penimbunan ratusan liter BBM bersubsidi jenis Solar di Kecamatan Galing, Kabupaten Sambas

Kasat Reskrim Polres Sambas, AKP I Ketut Agus Pasek Sudina mengatakan kasus ini terungkap usai mendapatkan informasi dari masyarakat adanya dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi jenis Solar di wilayah Kecamatan Galing, Jumat 26 Mei 2023.

"Pelaku mendapatkan BBM jenis solar tersebut dari salah satu SPBU 66.794.03 yang berlokasi di jalan lingkar, Kecamatan Galing, Kabupaten Sambas," ungkapnya Jumat 26 Mei 2023.

AKP I Ketut Agus Pasek Sudina menjelaskan, dari hasil pengungkapan tersebut polisi berhasil menangkap seorang pelaku berinisial RH (41) dan mengamankan sebuah mobil minibus Kijang Super serta barang bukti kurang lebih 924 liter Solar

Berawal dari laporan masyarakat, kata dia, pihaknya langsung melakukan penyelidikan lebih lanjut dan melihat adanya dugaan yang dilakukan pelaku RH sedang membawa BBM bersubsidi jenis Solar

"Usai melihat pelaku yang asik membawa BBM jenis solar, lanjut dia, pihaknya juga langsung melakukan pengejaran," jelasnya.

Lewati Masa Izin Tinggal, Imigrasi Sambas Deportasi 2 WNA

Ada 7 Kasus DBD di Sambas, Dinas Kesehatan Imbau Masyarakat Waspada

Polisi melakukan pengejaran di Jalan Raya Kecamatan Galing dengan dihentikan kendaraan jenis minibus Kijang Super dan ditemukan BBM jenis Solar sebanyak kurang lebih 924 liter yang sudah disimpan dalam 28 jerigen plastik. 

"Pelaku berhasil kita amankan beserta barang bukti puluhan jirigen berisi BBM jenis Solar dengan jumlah kurang lebih 924 liter," jelasnya. 

Sementara itu, dari hasil keterangan pelaku RH bahwa semua BBM jenis Solar yang ia dapati dari salah satu SPBU Kecamatan Galing dengan harga Rp7.800 perliter.

Terungkap pelaku RH juga tidak memiliki izin untuk mengangkut dari instansi yang sudah berwenang.

"Hingga saat ini pelaku beserta barang bukti sudah diamankan ke Mapolres Sambas untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," jelasnya.

Ikuti Terus Berita Terupdate Seputar Kalbar Hari Ini Di sini

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved