Komisi C DPRD Landak dan DSP3AKB Landak Bahas Upaya Penanganan Stunting
“Sesuai dengan tugas kita sebagai budgeting dan controling, kita wajib untuk dapat mendengarkan program-program kerja kemudian pelaksaannya dari tim e
Penulis: Marpina Sindika Wulandari | Editor: Rivaldi Ade Musliadi
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, LANDAK - Komisi C DPRD Kabupaten Landak laksanakan Rapat Dengar Pendapat terkait penanganan stuntingdengan Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana (DSP3AKB) Kabupaten Landak, Provinsi Kalimantan Barat.
Rapat dengar pendapat itu dipimpin Ketua Komisi C DPRD Landak Margareta, bersama anggota Komisi C Adrianus Andika dan Rudy, dan Kepala Dinas DSP3AKB beserta staf, di ruang rapat DPRD Landak, Selasa, 23 Mei 2023.
Ketua Komisi C DPRD Landak, Margareta, mengatakan saat ini ada 20 desa lokus penanganan stunting di Kabupaten Landak. Dalam upaya penurunan angka stunting itu, DPRD memiliki tugas sebagai budgeting dan Controling.
“Sesuai dengan tugas kita sebagai budgeting dan controling, kita wajib untuk dapat mendengarkan program-program kerja kemudian pelaksaannya dari tim eksekutif, di mana dalam hal ini dari Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana Landak sebagai Sekretaris Pelaksana Tim Percepatan Penurunan Stunting di Landak Tahun 2023-2024 seperti tertuang dalam SK Keputusan Bupati Landak Nomor 176/DSP3AKB/Tahun 2023," jelas Margareta.
Sementara itu, Kepala Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana Landak, Paolip, berharap dapat bekerjasama dengan Komisi C DPRD Landak untuk menuntaskan penurunan stunting di Kabupaten Landak.
• RSUD Landak Terus Tingkatkan Pelayanan Kepada Masyarakat Jelang Akreditasi
Diketahui berdasarkan Surat Keputusan Susunan Tim Percepatan Penurunan Stunting Kabupaten Landak Tahun 2023-2024.
Kepala Dinas Sosial Kabupaten Landak ditunjuk sebagai Sekretaris Pelaksana memiliki beberapa tugas di antaranya,
Membuat dan mengesahkan keputusan dan kebijakan bersama-sama Ketua dalam bidang administrasi dan penyelenggaraan TPPS kabupaten.
Mengkoordinasikan penyelenggaraan di bidang administrasi dan tata kerja kelembagaan TPPS kabupaten dan melakukan koordinasi antar bidang dan antar kelembagaan.
Selain itu, merumuskan dan mengusulkan peraturan dan ketentuan organisasi dibidang administrasi dan tata kerja untuk menjadi kebijakan organisasi.
Mengawasi seluruh penyelenggaraan aktivitas TPPS kabupaten di bidang administrasi dan tata kerja, serta menghadiri rapat-rapat.
Kemudian Memfasilitasi kebutuhan jaringan kerja internal organisasi antar bidang. Membuat laporan periodik kegiatan TPPS kabupaten.
Juga melakukan tugas lain yang diberikan oleh Ketua Pelaksana sesuai dengan kepentingan dan perkembangan TPPS kabupaten. (*)
Ikuti Terus Berita Lainnya di Sini
Main Bola Sebelum Berenang, Kronologi Pelajar MAN 1 Sintang Tenggelam di Sungai Melawi |
![]() |
---|
Ratusan Peserta Meriahkan Pawai Ta’aruf MTQ ke-33 di Sekayam, Polsek Pastikan Pengamanan Maksimal |
![]() |
---|
6 Peristiwa Terpopuler Kalbar! Misteri Pelecehan Bocah di Pontianak, Pencarian Murid MAN 1 Sintang |
![]() |
---|
Motor Tiba-Tiba Terbakar di Depan Hotel Emerald, Personel Satlantas Sigap Lakukan Penanganan |
![]() |
---|
GAWAT! Kalbar Dikepung 416 Titik Panas, Helikopter BNPB Dikerahkan, Mempawah Paling Parah! |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.