Khazanah Islam

Haram atau Halal! Bolehkah Umat Islam Mengkonsumsi Darah Ikan?

Satu di antaranya makanan yang tidak boleh dimakan oleh umat Islam adalah makanan yang bersumber dari darah yang mengalir.

|
Editor: Hamdan Darsani
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/File Tribun
Ilustrasi - Bolehkan bagi umat Islam memakan darah ikan yang mengalir? Simak penjelasan singkat tentang hukum makan darah. 

Berikut pendapat beliau; Dalam darah ikan ada dua pendapat.

Pertama, najis sebagaimana darah yang lain.

Kedua, suci karena ukuran darah ikan tidak lebih banyak (lebih sedikit) dibanding bangkainya, sementara bangkai ikan adalah suci, maka begitu juga (suci) darahnya.

Lebih lanjut, Imam Nawawi dalam kitab Al-Majmu’ Syarah al Muhadzab, menjelaskan pernyataan Imam Syairazi tersebut.

Meskipun para ulama berbeda pendapat status hukum darah ikan, maka yang terkuat adalah darah ikan adalah haram hukumnya.

Imam Nawawi penjelasan berikut “Adapun dua pendapat mengenai darah ikan sudah masyhur dan kedua pendapat tersebut telah dinukil juga oleh ulama Syafiiyah mengenai darah belalang.

Imam Rafii juga menukil kedua pendapat tersebut mengenai darah yang diperas dari hati dan limpa.

Pendapat yang shahih mengenai semua darah tersebut adalah najis.

Sebagian ulama yang mengatakan najis adalah Imam Malik, Imam Ahmad, Imam Daud.

Sementara Imam Abu Hanifah mengatakan suci.” (*)

Cek Berita dan Artikel Mudah Diakses di Google News

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved