Khazanah Islam
Haram atau Halal! Bolehkah Umat Islam Mengkonsumsi Darah Ikan?
Satu di antaranya makanan yang tidak boleh dimakan oleh umat Islam adalah makanan yang bersumber dari darah yang mengalir.
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Bagi umat Islam terdapat beberapa makanan yang boleh dan tidak boleh dimakan.
Satu di antaranya makanan yang tidak boleh dimakan oleh umat Islam adalah makanan yang bersumber dari darah yang mengalir.
Hal tersebut termaktub dalam Alquran surat Al An’am berikut ini :
قُل لاَّ أَجِدُ فِي مَآ أُوْحِيَ إِلَيَّ مُحَرَّماً على طَاعِمٍ يَطْعَمُهُ إِلاَّ أَن يَكُونَ مَيْتَةً أَوْ دَماً مَّسْفُوحاً أَوْ لَحْمَ خِنزِيرٍ فَإِنَّهُ رِجْسٌ أَوْ فِسْقاً أُهِلَّ لِغَيْرِ الله بِهِ
Artinya, “Katakanlah, ‘Tidak kudapati di dalam apa yang diwahyukan kepadaku sesuatu yang diharamkan memakannya bagi yang ingin memakannya kecuali daging hewan yang mati (bangkai), darah yang mengalir, daging babi–karena semua itu kotor–atau hewan yang disembelih bukan atas (nama) Allah,’” (Surat Al-An’am ayat 145).
• Niat Puasa Nazar Arab dan Latin Lengkap dengan Hukum Menunaikannya
Lalu bagaimana jika umat Islam memakan darah mengalir dari ikan?
ikan termasuk makanan yang banyak dikonsumsi masyarakat sehari-hari.
Dalam Islam, ikan merupakan hewan yang suci baik ketika masih hidup maupun setelah mati.
Semua bagian tubuh ikan adalah suci dan halal dimakan.
Namun muncul persoalan hukum, bagaimana pandangan fikih dengan darah ikan, apakah darah ikan suci atau najis?
Terkait persoalan hukum status darah ikan, para ulama berbeda pendapat mengenai hukumnya.
Sebagian ulama mengatakan najis, sementara sebagian yang lain mengatakan darah ikan itu suci sebagaimana daging ikan.
Menurut Imam Malik, Imam Ahmad dan Daud Dhaziri merupakan ulama yang menyebutkan bahwa darah ikan adalah najis.
Tak boleh dikonsumsi masyarakat. Sedangkan ulama dari kalangan mazhab Abu Hanifah, menyebutkan bahwa darah ikan itu suci hukumnya, sama seperti daging tersebut.
• Bagaimana Cara Mengerjakan Shalat Syuruq Setelah Subuh?
Pendapat serupa dikatakan oleh Imam Syairazi dalam kitab al Muhadzab.
Berikut pendapat beliau; Dalam darah ikan ada dua pendapat.
Pertama, najis sebagaimana darah yang lain.
Kedua, suci karena ukuran darah ikan tidak lebih banyak (lebih sedikit) dibanding bangkainya, sementara bangkai ikan adalah suci, maka begitu juga (suci) darahnya.
Lebih lanjut, Imam Nawawi dalam kitab Al-Majmu’ Syarah al Muhadzab, menjelaskan pernyataan Imam Syairazi tersebut.
Meskipun para ulama berbeda pendapat status hukum darah ikan, maka yang terkuat adalah darah ikan adalah haram hukumnya.
Imam Nawawi penjelasan berikut “Adapun dua pendapat mengenai darah ikan sudah masyhur dan kedua pendapat tersebut telah dinukil juga oleh ulama Syafiiyah mengenai darah belalang.
Imam Rafii juga menukil kedua pendapat tersebut mengenai darah yang diperas dari hati dan limpa.
Pendapat yang shahih mengenai semua darah tersebut adalah najis.
Sebagian ulama yang mengatakan najis adalah Imam Malik, Imam Ahmad, Imam Daud.
Sementara Imam Abu Hanifah mengatakan suci.” (*)
Cek Berita dan Artikel Mudah Diakses di Google News
BACAAN Niat dan Doa Mendirikan Shalat Tahajud Memohon Ampunan di Bulan Safar 1447 Hijriah |
![]() |
---|
KUMPULAN Doa Terbaik di Bulan Safar Memohon Kebaikan dan Keberkahan Hidup |
![]() |
---|
AMALAN Membaca Sayyidul Istighfar Memohon Ampunan Dosa Besar dan Kecil |
![]() |
---|
BACAAN Niat Shalat Shubuh Lengkap Doa Qunut Sebelum Sujud di Rakat Terakhir |
![]() |
---|
NIAT Menunaikan Puasa Sunnah Senin 4 Agustus 2025 dan Kamis 7 Agustus 2025 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.