Public Service

Cara Daftar Ulang BPJS Kesehatan Bagi Peserta yang Kartunya Dinonaktifkan, Apa Penyebabnya?

Kalau ternyata kartunya diblokir, berarti data Anda belum lengkap, khususnya Nomor Induk Kependudukan (NIK) KTP.

Editor: Peggy Dania
Tribunpontianak.co.id/Kompas.com
Kartu BPJS Kesehatan di aplikasi Mobile JKN-Berikut ini informasi terkait cara mengaktifkan kembali BPJS Kesehatan yang kartunya dinonaktifkan. Sekaligus beberapa penyebabnya. 

Jika BPJS Kesehatan Anda terblokir, lakukan cara ini untuk menaktifkannya kembali.

Ketahui terlebih dahulu status kepesertaan melalui telfon ke Care Center, via Chat Assistant JKN (CHIKA) atau datangi langsung kantor BPJS Kesehatan terdekat.

Lapor ke Dinas Sosial dengan membawa dokumen berupa kartu BPJS Kesehatan, Kartu keluarga (KK), dan KTP.

Dinas Sosial kemudian akan mengeluarkan surat keterangan yang ditujukan pada Kepala Cabang BPJS Kesehatan terdekat sebagai bentuk permohonan aktivitasi kembali status kepesertaan BPJS Kesejatan.

Laporkan ke faskes I setelah proses aktivitas ulang selesai. Semoga bermanfaat. (*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved