Public Service

Sebelum Cairkan JHT! Pahami Cara Update Data BPJS Ketenagakerjaan Lewat Aplikasi JMO Disini

Jadi apabila peserta hendak melakukan pencairan JHT yang perlu dilakukan terlebih dahulu adalah melalukan update atau pengkinian data. 

|
Editor: Peggy Dania
Tribunpontianak.co.id/ka/net
Gambar aplikasi JMO untuk pencairan JHT secara online-Berikut ini adalah cara mudah yang bisa dilakukan apabila peserta BPJS Ketenagakerjaan hendak melakukan update data sebelum melakukan proses pencairan JHT ketenagakerjaan. 

5. Lengkapi data

Lengkapi Data Kontak, Apabila data sudah benar, silakan klik Selanjutnya.

6. Lengkapi Data Kependudukan

Lengkapi Data Kependudukan dan pastikan sesuai dengan data kependudukan (KK dan KTP), kemudian klik Selanjutnya.

Selain itu lengkapi data tambagan dan kontak darurat, setelah itu klik Selanjutnya.

8. Pastikan data sudah benar

Lakukan pengecekan ulang keseluruhan data untuk memastikan data sudah benar sebelum data tersimpan, Jika data sudah benar, silakan klik Konfirmasi.

9. Pengkinian data berhasil dilakukan.

Sebagai infromasi lebih mendalam berikut ini kami akan menyajikan bagaimana cara mencairkan atau mengkalim saldo JHT dengan aplikasi JMO yang dapat diunduh via Google play store.

Berikut langkah-langkah atau cara klaim BPJS Ketenagakerjaan (klaim JHT) lewat aplikasi JMO:

- Buka aplikasi JMO di smartphone Anda dan lakukan login.

- Pilih menu “Jaminan Hari Tua”.

- Pada halaman Jaminan Hari Tua, pilih menu “Klaim JHT”. 

Apabila memenuhi syarat, muncul 3 centang hijau pada persyaratan pengajuan klaim JHT melalui aplikasi JMO, kemudian klik “Selanjutnya”. Pilih salah satu sebab klaim, kemudian klik “Selanjutnya”.

Lakukan pengecekan data kepesertaan. Jika data sudah benar, silakan pilih “Sudah”.

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved