Public Service

Sebelum Cairkan JHT! Pahami Cara Update Data BPJS Ketenagakerjaan Lewat Aplikasi JMO Disini

Jadi apabila peserta hendak melakukan pencairan JHT yang perlu dilakukan terlebih dahulu adalah melalukan update atau pengkinian data. 

|
Editor: Peggy Dania
Tribunpontianak.co.id/ka/net
Gambar aplikasi JMO untuk pencairan JHT secara online-Berikut ini adalah cara mudah yang bisa dilakukan apabila peserta BPJS Ketenagakerjaan hendak melakukan update data sebelum melakukan proses pencairan JHT ketenagakerjaan. 

Lakukan swafoto dengan klik “Ambil Foto” dengan ketentuan seperti pada layar. Lengkapi data NPWP dan rekening yang aktif, kemudian klik “Selanjutnya”.

Pada halaman rincian saldo JHT ditampilkan rincian saldo yang akan dibayarkan, kemudian klik “Selanjutnya”.

Lakukan pengecekan ulang keseluruhan data untuk memastikan data sudah benar sebelum data tersimpan. Jika data sudah benar, silakan klik “Konfirmasi”.

Pengajuan klaim JHT Anda diproses. Untuk melihat proses klaim BPJS Ketenagakerjaan, Anda dapat membuka menu “Tracking Klaim”.

Demikian informasi seputar cara mencairkan BPJS Ketenagakerjaan atau klaim JHT lewat aplikasi JMO dengan mudah. Sebelum mengajukan klaim JHT, pastikan peserta sudah melakukan pendaftaran akun dan pengkinian data. (*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved