Lagi Asyik Ngopi, Wanita Muda Terpidana Kasus Narkoba Ditangkap Tim Tabur Kejati Kalbar
D ditangkap Tim Tabur saat berada di sebuah warung kopi di Jalan Ketapang, Kota Pontianak pada Jumat 19 Mei 2023.
Penulis: Ferryanto | Editor: Faiz Iqbal Maulid
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID.PONTIANAK - Seorang wanita muda warga Pontianak Timur berinisial D ditangkap Tim Tangkap Buronan (Tim Tabur) Kejaksaan Tinggi Kalbar karena tidak mengindahkan panggilan Jaksa untuk dieksekusi atas kasus narkoba yang menimpanya.
D ditangkap Tim Tabur saat berada di sebuah warung kopi di Jalan Ketapang, Kota Pontianak pada Jumat 19 Mei 2023.
Kepala Seksi Penerangan Hukum, Kejati Kalbar Pantja Edi Setiawan menyampaikan bahwa D merupakan terpidana kasus narkotika dengan proses hukum di Pengadilan Negeri Kapuas Hulu.
"Pada tanggal 3 November 2021 Rutan Kelas II B Putussibau telah mengeluarkan demi Hukum Terpidana tersebut, bahwa Penuntut Umum telah, melakukan upaya untuk melaksanakan eksekusi derngan melakukan pemanggilan terdakwa sebanyak 3 kali namun tidak diindahkan, hingga akhirnya tim melakukan eksekusi," jelas Edi Setiawan kepada wartawan, Sabtu 20 Mei 2023.
Sebelumnya, pada 3 Januari 2021 lalu, D ditangkap aparat penegak hukum di Jalan Lintas Selatan, Desa Kedamin barat, Kecamatan Putussibau Selatan, Kabupaten Kapuas Hulu karena membawa paket tas karton yang didalamnya ditemukan satu sepatu high heels, dua tas transparan dan topi berwarna hitam bermerek New York, di mana dibagian Topi ditemukan satu paket narkotika jenis sabu ukuran Bruto 0,35 gr.
• Pemkot Pontianak Komitmen Tekan Peredaran Gelap dan Para Pengguna Narkoba
• Kapolres Kapuas Hulu Pimpin Press Release Kasus Narkoba dan Pencurian, Amankan Sejumlah Tersangka
Lalu, pada 1 Februari 2021, kasusnya dilimpahkan tahap 1, dan pada awal Maret 2021 kasusnya resmi disidangkan.
Pada putusan Pengadilan Negeri Putussibau pada tanggal 31 Maret 2021 No. 25/Pid.Sus/2021/Pn Pts, Terbukti 112 ayat 1 UURI no.35 Tahun 2009 tentang Narkotika, D dipidana penjara selama 2 tahun dan denda Rp800 Juta subsider 6 bulan penjara.
Saat itu, Jaksa mengajukan banding pada tanggal 5 April 2021 kemudian Putusan Pengadilan Tinggi Pontianak No. 79/Pid.Sus/2021/PT Ptk tanggal 23 April 2021 dengan Putusan menguatkan putusan Pengadilan Negeri Putussibau.
Kemudian tanggal 17 Mei 2021 Penuntut Umum mengajukan Permohonan Kasasi, dan berdasarkan Putusan Kasasi Mahkamah Agung No. 4083/K/Pid.Sus/2021 yang menyatakan memperbaiki putusan Pengadilan Tinggi Pontianak No. 79/Pid.Sus/2021/PT Ptk yang menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Putussibau harus diperbaiki.
Pidana yang dijatuhkan kepada Terdakwa menjadi Pidana Penjara selama 1 tahun dan 6 bulan Penjara dan Pidana Denda Rp800 juta, bila denda tidak dibayarkan maka diganti dengan pidana penjara selama 2 bulan.
Saat ini terpidana telah diserahkan ke Kejaksaan Negeri Kapuas Hulu guna dilakukan eksekusi.
Ikuti Terus Berita Terupdate Seputar Kota Pontianak Hari Ini Di sini
Daftar 30 Anggota DPRD Kabupaten Kapuas Hulu Periode 2024-2029, Unsur Pimpinan dan Partai Pengusung |
![]() |
---|
Perluas Jaringan Nasional, JAECOO Resmi Hadirkan Diler City Store di Pontianak |
![]() |
---|
Kejaksaan Negeri Sambas Musnahkan Barang Bukti 39 Perkara Inkrah |
![]() |
---|
Polres Sekadau Tekankan Peran Binmas dalam Peringatan Hari Anak Nasional 2025 |
![]() |
---|
Penutupan Hotel Dangau Singkawang Bukan Karena Masalah, Tapi Sudah Dijual |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.