Butuh Paspor untuk Haji atau Umrah? Simak Cara dan Syarat Sesuai Aturan Terbaru 2023

Permohonan paspor dapat diajukan secara manual atau elektronik dengan melampirkan dokumen kelengkapan persyaratan.

Editor: Rizky Zulham
KOLASE TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/RIZKY ZULHAM
Ilustrasi paspor Haji atau Umrah. Butuh Paspor untuk Naik Haji atau Umrah? Simak Cara, Syarat dan Prosedurnya. 

Prosedur pembuatan paspor haji/umrah

Berikut langkah-langkah untuk mengajukan permohonan Paspor haji dan umrah:

- Kunjungi kantor Imigrasi terdekat

- Isi data di aplikasi yang disediakan pada loket permohonan

- Lampirkan dokumen kelengkapan persyaratan

- Petugas Imigrasi akan memeriksa kelengkapan dokumen persyaratan

- Jika lengkap, Anda akan mendapat tanda terima permohonan dan kode pembayaran dari petugas Imigrasi

- Lakukan pembayaran sesuai nominal biaya pembuatan Paspor

- Pengambilan foto Paspor dan sidik jari

- Melakukan wawancara

- Verifikasi dan Adjudikasi

- Setelah selesai, Anda akan diminta untuk mengambil paspor yang telah jadi pada hari yang ditentukan.

Niat Puasa Arafah Latin dan Arab , Puasa Sunnah di Bulan Haji yang Bisa Hapuskan Dosa 2 Tahun !

Anda juga dapat mengajukan permohonan Paspor haji dan umrah melalui aplikasi M-Paspor milik Ditjen Imigrasi, yang bisa Anda unduh di Play Store maupun App Store.

Ketentuan mengenai pembuatan Paspor Permohonan Paspor biasa dapat diajukan oleh warga negara Indonesia, baik di dalam maupun luar wilayah Indonesia.

Paspor terdiri atas Paspor biasa elektronik (e-paspor) dan Paspor biasa nonelektronik, yang diterbitkan dengan menggunakan Sistem Informasi Manajemen Keimigrasian.

Permohonan paspor biasa dapat diajukan secara manual atau elektronik dengan melampirkan dokumen kelengkapan persyaratan.

Demikian syarat dan prosedur pengajuan Paspor untuk keperluan haji dan umrah.

Cek Berita dan Artikel Mudah Diakses di Google News

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved