Butuh Paspor untuk Haji atau Umrah? Simak Cara dan Syarat Sesuai Aturan Terbaru 2023

Permohonan paspor dapat diajukan secara manual atau elektronik dengan melampirkan dokumen kelengkapan persyaratan.

Editor: Rizky Zulham
KOLASE TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/RIZKY ZULHAM
Ilustrasi paspor Haji atau Umrah. Butuh Paspor untuk Naik Haji atau Umrah? Simak Cara, Syarat dan Prosedurnya. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Butuh Paspor untuk naik Haji atau pergi Umrah? Simak cara membuat Paspor dan syarat membuat Paspor sesuai dengan prosedur terbaru 2023.

Secara makna, Paspor adalah dokumen yang menjadi bukti identitas diri warga negara ketika berada di luar tanah air atau negaranya.

Artinya, Anda memerlukan Paspor untuk bisa pergi ke luar negeri. Ini termasuk bagi Anda yang ingin melaksanakan perjalanan ibadah Haji atau Umrah.

Lantas, bagaimana cara membuat Paspor bagi masyarakat yang ingin melaksanakan ibadah Haji atau Umrah?

Dilansir laman resmi Ditjen Imigrasi, berikut adalah syarat dan prosedur pembuatan Paspor haji dan umrah.

Syarat Cara Daftar Haji Secara Manual dan Online Terbaru 2023

Syarat membuat Paspor Haji / Umrah

Berikut adalah beberapa persyaratan yang perlu Anda persiapkan sebelum mengajukan permohonan Paspor untuk haji atau umrah:

- Kartu tanda penduduk (KTP) yang masih berlaku

- Kartu keluarga (KK)

- Dokumen berupa akta kelahiran, akta perkawinan, buku nikah, atau ijazah

- Surat pewarganegaraan Indonesia bagi Orang Asing yang memperoleh kewarganegaraan Indonesia atau penyampaian pernyataan untuk memilih kewarganegaraan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan

- Surat penetapan ganti nama (bagi yang telah mengganti nama) dari pejabat yang berwenang

- Paspor biasa lama bagi yang telah memiliki paspor biasa.

Untuk poin nomor 3, nama, tempat dan tanggal lahir, serta nama orang tua harus tercantum dalam dokumen.

Jika tidak, pemohon dapat melampirkan surat keterangan dari instansi yang berwenang.

Hukum dan Latar Belakang Walimatus Safar, Doa Bersama Masyarakat Indonesia Sebelum Berangkat Haji

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved