Polda Kalbar Gagalkan Pengiriman 5 Calon Pekerja Migran Ilegal ke Malaysia

Provinsi Kalbar merupakan Provinsi yang dekat dengan negara tetangga, yang membuat wilayah ini rawan akan penyelundupan calon PMI ilegal.

Editor: Jamadin
Humas Polda Kalbar
Sebanyak 5 Orang Calon PMI Ilegal Berhasil Digagalkan Polda Kalbar, Sabtu 20 Mei 2023 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, KUBU RAYA - Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kalbar berhasil mengagalkan penyelundupan calon Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal yang hendak berangkat bekerja ke Malaysia.

Kabid Humas Polda Kalbar Kombes Pol Raden Petit Wijaya mengatakan, bahwa kejadian ini terungkap saat tim penyidik Subdit 4 Ditreskrimum Polda Kalbar mendapatkan informasi dari masyarakat tentang adanya sebuah rumah kontrakan di daerah Kabupaten Kubu Raya diduga dijadikan sebagai penampungan PMI ilegal.

Pihak Kepolisian berhasil mengamankan 5 calon PMI ilegal yang terdiri dari 4 Laki-laki dan 1 Perempuan yang berasal dari NTT dan Jawa Timur.

Kemudian, di lokasi kejadian petugas juga berhasil mengamankan beberapa barang bukti seperti 3 buah Paspor dan 4 buah Handpone milik korban.

"Kini seluruh PMI ilegal telah diamankan di Mapolda Kalbar. Saat ini kami masih terus mengembangkan kasus tersebut untuk mengungkap siapa orang yang merekrut calon pekerja migran itu," terang Kabid Humas.

Begini Cara Daftar dan Syarat Daftar BPJS Ketenagakerjaan untuk Pekerja Migran di Indonesia!

Kombes Petit mengimbau seluruh masyarakat Indonesia khususnya Kalbar jika hendak menjadi calon PMI yang bekerja di luar negeri agar melalui jalur resmi yang telah ditetapkan oleh pemerintah Indonesia dan melengkapi dokumen sebagai calon PMI.

“Kami juga meminta kepada masyarakat jika mengetahui adanya penempatan calon PMI secara ilegal atau mengetahui adanya sekelompok orang yang berkumpul sementara dan mencurigakan agar segera melaporkan kepada aparat setempat," jelasnya.

Menurutnya, Provinsi Kalbar merupakan Provinsi yang dekat dengan negara tetangga, yang membuat wilayah ini rawan akan penyelundupan calon PMI ilegal.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved