Gaji PNS Naik 2024, Segini Nominalnya

Hal itu disampaikan oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Abdullah Azwar Anas.

Tayang:
Editor: Rizky Zulham
KOLASE TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/RIZKY ZULHAM
Ilustrasi gaji PNS. Gaji PNS Naik 2024, Segini Nominalnya. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Kabar gembira bagi para Aparatur Sipil Negara atau ASN di tanah air.

Pasalnya, berhembus kabar PNS akan mendapat kenaikan Gaji dan Tunjangan mulai 1 Januari 2024.

Hal itu disampaikan oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Abdullah Azwar Anas.

Ia tengah mengusulkan agar Gaji Pegawai Negara Sipil atau PNS dinaikkan.

Usulan itu disampaikan kepada Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati.

Menpan-RB Ultimatum PNS yang Nonton Konser Coldplay

Anas menjelaskan, usulan kenaikan Gaji PNS itu merupakan bagian dari rencana perubahan rumusan besaran pemberian tunjangan kinerja atau Tukin.

Pemerintah berencana melakukan penyesuaian terhadap besaran tukin, sehingga besaran Gaji diusulkan naik.

"Kita mengusulkan ada Gaji ( PNS ) yang agak dinaikkan. Ini sedang dibahas dengan menteri keuangan," ujar dia, dalam Rakornas Pelaksanaan Anggaran 2023, di Jakarta, Rabu 17 Mei 2023.

Lebih lanjut Anas bilang, pembahasan dilakukan secara intens dengan Kementerian Keuangan.

Namun, Ia tidak membeberkan besaran kenaikan gaji PNS tersebut.

Tukin PNS tidak dipukul rata

Adapun penyesuaian rumusan tukin yang dimaksud ialah, pemerintah tidak akan lagi menyamaratakan besaran tukin PNS dalam satu golongan dan instansi yang sama.

Anas bilang, saat ini PNS dalam satu golongan dan instansi yang sama sudah menerima besaran tukin yang sama.

Padahal, seharusnya tukin diberikan kepada PNS yang memiliki kinerja baik.

"Ini sedang kita hitung ke depan mereka yang berkinerja baik, akan mendapatkan tukin lebih baik tentunya. Tapi mereka yg tidak berkinerja, tentu tukinnya tidak sama," tututrnya.

Gaji dan Tunjangan PNS Terbaru 2023, Penjelasan Kemenkeu Soal Uang Makan ASN Ditambah Rp 550.000

Menurutnya, 'diferesiansi' besaran tukin ASN juga selaras dengan arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Orang nomor 1 RI itu menginstruksikan, agar tukin dapat berimplikasi terhadap peningkatan kinerja ASN.

"Mestinya yang kerja dan enggak kerja beda dong (besaran tukin), kalau enggak ada diferensiasi nanti semangatnya mesti kurang," ujarnya.

Aturan perubahan rumusan pemberian tukin itu masih dibahas oleh pemerintah.

Anas menargetkan, ketentuan itu akan berlaku pada tahun depan.

"Kalau 2 bulan lagi beres bisa lebih cepat. Arahan bapak presiden supaya tunjangan berimplikasi kepada peningkatan kinerja," ucapnya.

Besaran Gaji dan Tunjangan PNS Terbaru

Hingga saat ini masih merujuk Lampiran PP Nomor 15 Tahun 2019, Gaji setiap PNS berbeda-beda setiap golongan.

Gaji pokok untuk PNS golongan terendah, yakni Rp 1.560.800, sedangkan golongan tertinggi Rp 5.901.200. Berikut rinciannya:

Golongan I

Ia: Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800
Ib: Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900
Ic: Rp 1.776.600 - Rp 2.577.500
Id: Rp 1.851.800 - Rp 2.686.500

Golongan II

IIa: Rp 2.022.200 - Rp 3.373.600
IIb: Rp 2.208.400 - Rp 3.516.300
IIc: Rp 2.301.800 - Rp 3.665.000
IId: Rp 2.399.200 - Rp 3.820.000

Sah! Gaji ke-13 PNS TNI Polri dan Pensiunan Resmi Cair 1 Juni 2023

Golongan III

IIIa: Rp 2.579.400 - Rp 4.236.400
IIIb: Rp 2.688.500 - Rp 4.415.600
IIIc: Rp 2.802.300 - Rp 4.602.400
IIId: Rp 2.920.800 - Rp 4.797.000

Golongan IV

IVa: Rp 3.044.300 - Rp 5.000.000
IVb: Rp 3.173.100 - Rp 5.211.500
IVc: Rp 3.307.300 - Rp 5.431.900
IVd: Rp 3.447.200 - Rp 5.661.700
IVe: Rp 3.593.100 - Rp 5.901.200

Tunjangan PNS

Selain gaji pokok, PNS juga mendapatkan sejumlah tunjangan.

Terdapat sejumlah tunjangan yang didapat PNS, mulai dari tunjangan kinerja, tunjangan suami/istri, tunjangan anak, hingga tunjangan jabatan.

1. Tunjangan kinerja

Dari sejumlah tunjangan yang ada, yang nominalnya paling besar biasanya adalah tunjangan kinerja atau tukin.

Besaran tukin berbeda-beda, bergantung kelas jabatan maupun instansi tempat PNS bekerja.

Di tingkat instansi pemerintah pusat, tunjangan kinerja paling besar didapat oleh PNS Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan.

Merujuk Peraturan Presiden Nomor 37 Tahun 2015 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak, besaran tukin tertinggi didapat oleh pejabat struktural eselon I yakni Rp 117.375.000, dan terendah pelaksana dengan tukin Rp 5.361.800.

Jurus Ampuh Dijamin Lolos Wawancara Kerja dan Dapat Gaji Tinggi

2. Tunjangan istri/suami

PNS juga mendapatkan tunjangan istri atau suami. Menurut PP Nomor 7 Tahun 1977, besaran tunjangan istri/suami yakni 5 persen dari gaji pokok. Namun jika suami dan istri sama-sama anggota PNS, maka tunjangan hanya diberikan ke salah satunya, dengan mengacu pada gaji pokok yang lebih tinggi.

3. Tunjangan anak

Tunjangan lainnya adalah tunjangan anak. Merujuk PP Nomor 7 Tahun 1977, tunjangan anak ditetapkan 2 persen dari gaji pokok untuk setiap anak, dengan maksimal 3 anak.

PNS mendapatkan tunjangan ini selama anaknya berusia kurang dari 18 tahun dan belum menikah, serta tidak memiliki penghasilan sendiri.

4. Tunjangan makan

Sejumlah instansi juga memberikan tunjangan makan. Besarannya yakni Rp 35.000 per hari untuk PNS golongan I dan II, Rp 37.000 untuk golongan III, dan Rp 41.000 untuk golongan IV.

5. Tunjangan jabatan

Tunjangan jabatan hanya diterima PNS yang memiliki posisi tertentu atau berada pada jenjang jabatan struktural. Tunjangan ini lebih dikenal sebagai jenjang eselon.

Cek Berita dan Artikel Mudah Diakses di Google News

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

Update Jadwal & Skor
Grup I - Matchday 1
Rabu, 17 Juni 2026 | 02:00 WIB
France
Prancis
3 - 1
Senegal
Senegal
Grup I - Matchday 1
Rabu, 17 Juni 2026 | 05:00 WIB
Iraq
Irak
1 - 4
Norway
Norwegia
Grup J - Matchday 1
Rabu, 17 Juni 2026 | 08:00 WIB
Argentina
Argentina
3 - 0
Algeria
Aljazair
Grup J - Matchday 1
Rabu, 17 Juni 2026 | 11:00 WIB
Austria
Austria
3 - 1
Jordan
Yordania
Lihat Selengkapnya
Semua Jadwal Laga
Memuat video…
© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved