Aturan Naik Kereta Api Terbaru 2023 - Cek Syarat, Tarif dan Cara Pengajuan Perjalanan

Simak aturan naik kereta api terbaru 2023, cek syarat, tarif dan cara pengajuan perjalanan menggunakan kereta api luar biasa PT KAI.

Editor: Rizky Zulham
KOLASE TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/RIZKY ZULHAM
Kolase kereta api. Aturan Naik Kereta Api Terbaru 2023 - Cek Syarat, Tarif dan Cara Pengajuan Perjalanan. 

Syarat calon pelanggan untuk menyewa KLB

Adapun persyaratan bagi pengajuan layanan rombongan dengan menggunakan KLB di antaranya sebagai berikut:

- Calon pelanggan harus mengajukan surat permohonan angkutan rombongan yang berisi jumlah penumpang, relasi, dan jadwal perjalanan.

- Jumlah kapasitas penumpang yang diizinkan dalam KLB mengacu kepada daya kapasitas gerbong kereta yang disewa, sedangkan untuk jumlah minimalnya tidak ada.

- KAI akan mengecek ketersediaan rangkaian dan membuat penawaran tarif. Jika telah terjadi kesepakatan, lalu dibuatkan berita acara kesepakatan.

- Pada berita acara kesepakatan ini, akan ada DP (uang muka) yang harus dibayar. Apabila DP sudah dibayarkan, KAI akan menyiapkan sarana kereta apinya.

- Calon pelanggan KLB diharapkan melakukan pendaftaran minimal H-7 sebelum keberangkatan, karena KAI perlu menyiapkan segala aspek agar pelayanan KLB optimal.

- Jumlah kereta yang digunakan dalam satu perjalanan KLB sekurang-kurangnya terdiri dari 6 (enam) gerbong kereta dengan jenis kereta yang disesuaikan dengan permintaan pemohon.

Dalam hal jumlah gerbong ekstra yang digunakan kurang dari 6 (enam) gerbong kereta, maka akan ada perhitungannya tersendiri.

Tarif untuk menyewa KLB

Joni mengatakan, untuk sewa tarif KLB bervariasi tergantung pada jenis gerbong yang akan disewa oleh calon pelanggan.

"Pada KLB pelanggan bisa menentukan jenis gerbongnya, jadi untuk tarif juga bervariasi dan disesuaikan dengan jenis gerbong apakah ekonomi, bisnis, eksekutif, wisata, dan lainnya," ungkapnya.

Selain jenis gerbong, tarif juga akan disesuaikan dengan jarak atau relasi dari KLB tersebut.

Sementara itu, Manager Humas PT KAI Daerah Operasi (Daop) 2 Bandung Mahendro Trang Bawono menjelaskan terkait dengan harga sewa KLB yang setara dengan kelas KA Argo pada saat peak season, yaitu antara Rp 600.000 hingga Rp 700.000 per orang

“Jika dibandingkan dengan kelas yang sama dengan kereta reguler, harganya setara dengan kelas KA Argo, pada saat peak season.

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved