Alasan PNS Dapat Jatah Uang Lembur Tambahan Tahun 2024
Alasan pemerintah memberikan tambahan jatah uang lembur kepada Pegawai Negeri Sipil atau PNS mulai 1 Januari 2024.
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Alasan pemerintah memberikan tambahan jatah uang lembur kepada Pegawai Negeri Sipil atau PNS mulai 1 Januari 2024.
Hal itu diungkap oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.
Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 49 Tahun 2023 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2024.
Lewat aturan tersebut, pemerintah mengatur harga satuan, tarif, dan indeks yang dapat digunakan sebagai batas tertinggi dalam penyusunan rencana kerja dan anggaran pemerintah untuk tahun depan.
Dengan kata lain, aturan itu mengatur batas atas biaya yang diterima PNS selama menjalankan tugasnya untuk tahun anggaran 2024.
• Gaji PNS Naik 2024, Segini Nominalnya
Salah satu komponen biaya yang diatur dalam aturan tersebut ialah biaya uang lembur PNS untuk tahun anggaran 2024.
Dalam ketentuan tersebut besaran uang lembur PNS disesuaikan berdasarkan golongan.
Untuk PNS golongan I mendapatkan uang lembur sebesar Rp 18.000 per jam, golongan II Rp 24.000 per jam, golongan III Rp 30.000 per jam, dan golongan IV Rp 36.000 per jam.
Selain itu juga terdapat uang makan lembur yang diterima PNS.
Untuk PNS golongan I dan II besarannya sebesar Rp 35.000 per hari, golongan III Rp 37.000 per hari, dan golongan IV Rp 41.000 per hari.
Uang lembur PNS yang ditetapkan itu lebih besar jika dibandingkan dengan uang lembur yang tercantum dalam SBM 2023.
Mengacu pada PMK Nomor 83 Tahun 2022, besaran uang lembur tahun anggaran 2023 ialah sebesar:
- golongan I Rp 13.000 per jam
- golongan II Rp 17.000 per jam
- golongan III Rp 20.000 per jam
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pontianak/foto/bank/originals/Alasan-PNS-Dapat-Uang-Lembur-Tambahan-Tahun-2024.jpg)