Kapolres Kapuas Hulu: Boleh Beli BBM Gunakan Jeriken di SPBU Asalkan Ada Surat Resmi Kades

"Jadi Kapolda Kalbar sudah memudahkan masyarakat kita di desa untuk mendapatkan BBM di SPBU, menggunakan jerigen minyak, asalkan ada surat resmi dari

Penulis: Sahirul Hakim | Editor: Rivaldi Ade Musliadi
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/SAHIRUL HAKIM
Kapolres Kapuas Hulu AKBP France Yohanes Siregar, saat menyampaikan prees rilis pengungkapan kasus kriminal di wilayah Kabupaten Kapuas Hulu, Rabu 17 Mei 2023. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, KAPUAS HULU - Untuk memudahkan masyarakat di desa mendapatkan bahan bakar minyak (BBM), sesuai kebijakan Kapolda Kalbar bahwa dibolehkan membeli BBM menggunakan jerigen minyak ke SPBU, asalkan ada surat keterangan resmi dari kepala desa.

Kapolres Kapuas Hulu, AKBP France Yohanes Siregar menyatakan, jadi masyarakat boleh membeli BBM dengan harga yang sesuai, asalkan ada surat keterangan dari kepala desa terkait kebutuhan BBM di desa tersebut.

"Jadi Kapolda Kalbar sudah memudahkan masyarakat kita di desa untuk mendapatkan BBM di SPBU, menggunakan jerigen minyak, asalkan ada surat resmi dari Kepala Desa setempat," ujarnya, Kamis 18 Mei 2023.

Kapolres juga menegaskan, pihaknya terus menjalankan tugas yang diperintahkan oleh pimpinan yaitu Kapolda.

Kapolres Kapuas Hulu Pimpin Press Release Kasus Narkoba dan Pencurian, Amankan Sejumlah Tersangka

"Apabila menemukan masyarakat menyalahgunakan kebutuhan BBM, akan ditindak sesuai dengan ketentuan yang berlaku," ucapnya.

France Yohanes Siregar memastikan, kalau stok BBM di wilayah Kabupaten Kapuas Hulu masih aman, dan tidak ada terjadi kelangkaan BBM tersebut, maka masyarakat jangan kuatir.

"Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat Kapuas Hulu, agar tidak menyalahgunakan kebutuhan bahan bakar minyak, karena akan berhadapan dengan hukum," ungkapnya. (*)

Ikuti Terus Berita Lainnya di Sini

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved