Ingat! Vaksinasi Masih Jadi Syarat Wajib Perjalanan

Hingga saat ini vaksinasi Covid-19 masih jadi syarat wajib bagi warga atau masyarakat yang akan melakukan perjalanan.

Editor: Rizky Zulham
Dok. Kompas.com
Ilustrasi. Ingat! Vaksinasi Masih Jadi Syarat Wajib Perjalanan. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Hingga saat ini vaksinasi Covid-19 masih jadi syarat wajib bagi warga atau masyarakat yang akan melakukan perjalanan.

Hal ini ditegaskan pemerintah usai muncul sejumlah unggahan mengenai syarat naik kereta api sudah tak memerlukan syarat vaksinasi.

Postingan itupun lantas viral di media sosial TikTok.

Unggahan tersebut salah satunya diunggah oleh akun TikTok @basupangestu.

"Syarat terbaru perjalanan naik kereta api mulai April 2023: Vaksin tidak lagi menjadi syarat perjalanan naik kereta api, namun calon penumpang dianjurkan untuk tetap vaksinasi," tulis akun tersebut.

Unggahan tersebut diunggah pada 4 Mei 2023, hingga Senin 15 Mei 2023 siang, unggahan tersebut telah dilihat lebih dari 270.000 kali.

Alasan Vaksin Booster Covid-19 Kini Harus Bayar di Aturan Terbaru Mei 2023

"Intinya boleh naik kereta api walau belum vaksin gitu ??" tanya akun dengan nama @susu_sehat pada Minggu 14 Mei 2023.

"Minimal vaksin 1 kemarin nanya ke csnya," kata akun @yallery_ di hari yang sama.

Lantas, apakah vaksinasi masih diperlukan sebagai syarat naik kereta api jarak jauh?

Penjelasan Kemenhub dan Satgas

Juru Bicara Kementerian Perhubungan RI Adita Irawati menegaskan, bahwa aturan naik kereta api saat ini masih sama, yakni masih mensyaratkan ketentuan vaksinasi.

"Kami belum pernah mencabut ketentuan vaksin karena satgas juga belum mencabut," kata Adita kepada Kompas.com, Senin 15 Mei 2023.

Dirinya menegaskan, syarat perjalanan termasuk dengan perjalanan kereta api, masih merujuk pada Surat Edaran Satgas Covid-19 Nomor 24 Tahun 2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang dalam Negeri (PPDN) dalam Masa Pandemi Covid-19.

"Sampai sekarang belum ada perubahan," tegasnya.

Sementara itu, dihubungi terpisah, Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan COVID-19 Prof. Wiku Adisasmito juga mengatakan hal serupa. Ia menegaskan, syarat perjalanan masih mengacu pada SE Satgas Nomor 24/2022.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved