Imigrasi Putussibau Datangi Warga yang Sedang Sakit untuk Bikin Paspor

Dijelaskannya, petugas Imigrasi Putussibau selalu bersedia mendatangi langsung pemohon yang membutuhkan pembuatan paspor, namun terkendala sakit dan t

Penulis: Sahirul Hakim | Editor: Rivaldi Ade Musliadi
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/SAHIRUL HAKIM
Petugas Imigrasi Putussibau saat memberikan pelayanan prioritas kepada masyarakat yang kondisi sakit, ingin membuat paspor, dimana didatangi langsung ke rumah tersebut, seperti di Pasar Merdeka Putussibau, Rabu 17 Mei 2023. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, KAPUAS HULU - Kantor Imigrasi Kelas III TPI Putussibau kembali memberikan pelayanan prioritas atau jemput bola bagi masyarakat yang sedang mengalami sakit ingin membuat paspor.

Plh Kepala Kantor Imigrasi Putussibau, Joenari Anthony Marpaung menyatakan, bagi pemohon pembuatan Paspor kondisi sakit, didatangi langsung ke rumah yang bersangkutan.

"Tadi sore kami mendatangi langsung masyarakat kita yang sakit ingin membuat paspor, di Pasar Merdeka Putussibau, dan semuanya berjalan dengan lancar," ujarnya kepada wartawan, Rabu 17 Mei 2023.

Dijelaskannya, petugas Imigrasi Putussibau selalu bersedia mendatangi langsung pemohon yang membutuhkan pembuatan paspor, namun terkendala sakit dan tidak dapat melakukan pembuatan paspor di Kantor.

"Untuk mendapatkan pelayanan prioritas ini, keluarga dari pemohon yang sakit dapat mendatangi Kantor Imigrasi Putussibau tanpa harus mendaftar lagi melalui aplikasi M-Paspor," ucapnya.

Gelar Tapka di Kecamatan Pengkadan, Kasat Binmas Polres Kapuas Hulu Serahkan Cenderamata Ini

Sedangkan persyaratan bagi pemohon yang sakit sama dengan pembuatan paspor pada umumnya, yaitu melampirkan KTP, KK dan Akta Lahir atau Ijazah bagi pemohon yang belum pernah memiliki paspor.

“Sedangkan bagi pemohon sakit yang sudah memiliki paspor, cukup melampirkan KTP dan Paspor lama," ujarnya.

Kemudian pelayanan prioritas tersebut tidak dikenakan biaya tambahan, dan dimana pemohon cukup membayar biaya pembuatan paspor yaitu sebesar Rp 350.000.

"Petugas akan mendatangi pemohon tersebut untuk melakukan pengambilan foto dan sidik jari di rumah warga tersebut," ucapnya.

Dimana tambah Joenari, proses pembuatan paspor bagi pemohon prioritas yang sakit akan diusahakan secepat mungkin selesai, agar pemohon tersebut dapat melakukan perawatan dan pemeriksaan kesehatan lebih lanjut keluar negeri.

"Kami berharap melalui pelayanan prioritas ini, dapat memberikan manfaat bagi warga yang sakit dan membutuhkan pembuatan paspor secara cepat khususnya bagi warga di wilayah Kabupaten Kapuas Hulu," ungkapnya. (*)

Ikuti Terus Berita Lainnya di Sini

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved